Anggota Dewan Minta Wali Kota Tetapkan Status Bencana untuk Kebakaran TPA Rawa Kucing

bantenpro.id – Anggota DPRD Kota Tangerang Andri Permana meminta wali kota menetapkan status bencana untuk peristiwa kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing.

Andri menilai, kebakaran pada tumpukan sampah Rawa Kucing bukanlah peristiwa biasa. Apalagi terdapat gas metan yang terkandung dalam gunung sampah itu.

“Waktunya menaikkan status menjadi bencana, itu bukan kebakaran biasa. Pertama karakteristik kebakaran di Rawa Kucing itu sama dengan kebakaran hutan gambut,” ujar Andri kepada bantenpro.id, Minggu (22/10/2023).

Dengan status kebakaran menjadi bencana, akan menjadi modal diplomasi bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk meminta bantuan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menurut Andri, kebakaran yang terjadi pada TPA Rawa Kucing sudah masuk dalam kategori bencana. Sebab, sudah mengancam kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan korban jiwa.

Status bencana itu akan menjadi dasar keterlibatan BNPB untuk terlibat dalam penanganan pada saat bencana berlangsung maupun pascabencana.

“Jadi meningkatkan status bencana itu yang dibutuhkan rehabilitasi pascabencananya. Insiden di Rawa Kucing itu kan banyak dampak, dengan begitu rehabilitasi itu bisa masuk dalam klausul kebencanaan,” tuturnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang masih berupaya melakukan pemadaman dan mengevakuasi warga sekitar TPA Rawa Kucing. Seluas 80 persen area dari total luas TPA Rawa Kucing 34 hektare kini telah dilahap api.

Baca Juga :  Rumah Pensiunan Pegawai Lapas Tangerang Terbakar

Pemerintah kota sudah mendirikan tiga posko pengungsian yang terletak di kantor Kecamatan Neglasari, kantor Dinas Sosial dan Kelurahan Kedaung Wetan. (mst)