Pemkot Serang Bongkar 2 Kafe Malam di Jalan Raya Serang-Jakarta

bantenpro.id – Pemerintah Kota Serang membongkar dua tempat hiburan malam di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa (20/02/2024).

Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat menyampaikan, dua THM yang dibongkar ini adalah Beta Cafe dan Diamor Cafe. Proses pembongkaran disaksikan oleh tokoh masyarakat, ulama, dan warga sekitar.

“Saya didampingi oleh sejumlah tokoh masyarakat Kota Serang, ulama, masyarakat, TNI, dan Polri dalam melaksanakan pembongkaran dua THM yang melanggar perizinan, alias bangunan liar,” kata Yedi sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (21/02/2024).

Pembongkaran ini diambil sebagai langkah tegas Pemkot Serang dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga kondusivitas Kota Serang, terutama menjelang bulan Ramadan. Yedi Rahmat menegaskan tindakan ini merupakan respons atas sikap dua THM yang telah berulang kali diingatkan untuk tutup namun tetap beroperasi tanpa izin.

“Kami tegaskan bahwa Pemkot Serang tegas terhadap kegiatan ilegal. THM ini sudah beberapa kali diingatkan untuk tutup, dan kami tidak memiliki pilihan lain selain membongkarnya,” ujar Yedi Rahmat.

Pemerintah Kota Serang mengimbau seluruh THM di wilayahnya untuk mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, Pemkot Serang tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga keteraturan dan keamanan dalam lingkungan kota.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Ritadi M Muhsinun menambahkan, dua THM tersebut dibongkar karena setelah disegel, keduanya tetap beroperasi secara ilegal.

“Ini sudah disegel sebelumnya, tetapi kembali beroperasi, sehingga tindakan tegas harus diambil. Sebagian lainnya masih taat tutup dan masih memegang segel. Kasus ini juga masuk dalam kategori bangunan liar,” ungkap Ritadi.

Sebelumnya, pada 29 Januari 2024, Pemerintah Kota Serang telah melakukan penyegelan terhadap 13 THM yang tidak sesuai dengan perizinannya. Aksi pembongkaran ini menjadi tindak lanjut dari upaya penertiban yang telah dilakukan sebelumnya. (rian)