Ombudsman Sarankan Audit Rekening Titipan Pajak Kota Tangerang

bantenpro.id – Keberadaan rekening titipan penerimaan pajak daerah Kota Tangerang menjadi perdebatan terbuka di media massa. Publik mempertanyakan keabsahannya dan menyarankan rekening itu ditutup setelah dicurigai keberadaannya di luar rekening resmi kas daerah.

Sementara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang menyatakan rekening tersebut tak bermasalah karena dibuka berdasarkan perjanjian kerja sama antara DPKAD dengan Bank Jabar Banten.

Polemik tersebut mendapat tanggapan Ombudsman Kantor Perwakilan Banten. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin menyarankan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit guna memastikan potensi fraud atas keberadaan rekening titipan pajak daerah tersebut. Langkah itu menurut Zainal sekaligus untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Agar penyelenggara layanan memberikan informasi jelas kepada publik mengenai mekanisme dan prosedur (termasuk penyetoran pajak daerah) sehingga bisa menjadi bahan pengawasan eksternal memastikan pelayanan berjalan secara akuntabel,” ujar Zainal kepada bantenpro.id, Jumat (21/10/2022).

Menurut Zainal, pihaknya mempersilakan apabila ada masyarakat yang berniat melaporkan secara resmi kepada Ombudsman soal pelayanan perpajakan terkait rekening titipan tersebut.

“Bisa dilakukan upaya lebih jauh dengan klarifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, pegawai di Sub Bagian Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Banten Dheny S mengatakan, kepemilikan rekening titipan oleh pemerintah daerah itu sah-sah saja. Asalkan, berdasarkan ketetapan kepala daerah.

Baca Juga :  Curiga Rekening Titipan Pajak Pemkot Tangerang

“Jika itu benar, maka harus ada ketetapan dari kepala daerah atas rekening tersebut,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengatakan, keberadaan rekening titipan pajak daerah patut dicurigai karena berpotensi terjadinya penyimpangan pendapatan daerah.

Sebab menurutnya, penyetoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi telah memiliki nomor rekening tersendiri. Dalam nomenklatur APBD, tidak dikenal istilah rekening titipan.

“Jadi kalau ada rekening titipan ini patut dipertanyakan karena berpotensi terjadi penyimpangan pendapatan daerah anggaran daerah,” kata Misbah kepada bantenpro.id, Kamis (20/10/2022).

Misbah menduga rekening titipan pajak daerah Kota Tangerang itu ilegal apabila hanya berdasarkan perjanjian kerja sama DPKAD dan Bank Jabar Banten.

“Itu ilegal, Pemerintah Kota Tangerang harus menutup rekening titipan tersebut,” jelasnya.

Misbah juga meminta Inspektorat Kota Tangerang dan BPK untuk mengaudit rekening tersebut dan hasil pemeriksaannya disiarkan kepada publik.

“Inspektorat dan BPK wajib melakukan audit, tidak hanya pada rekening resmi kas daerah tapi juga pada rekening-rekening titipan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengaku tidak mengetahui keberadaan rekening titipan yang digunakan untuk menerima pembayaran pajak daerah.

“Enggak (mengetahui), apa sih rekening titipan pajak daerah? Baru dengar,” kata Arief kepada bantenpro.id, Selasa (11/10/2022).

Kepala DPKAD Tatang Sutisna mengatakan keberadaan rekening titipan tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama antara DPKAD Kota Tangerang dengan Bank Jabar Banten (BJB). Perjanjian tersebut disepakati sejak 2015. Tatang menyamakan perjanjian tersebut sebagai landasan hukum.

Baca Juga :  Siapa Suruh Buka Rekening Titipan Pajak

“Payung hukum (rekening titipan) itu perjanjian kerja sama antara BJB dengan DPKAD tahun 2015,” kata Tatang kepada bantenpro.id, Selasa (19/10/2022).

Menurut Tatang, perjanjian kerja sama pembukaan rekening titipan pajak daerah ini dilakukan sebagai inisiatif untuk memudahkan pembukuan setoran pajak yang masuk. Adapun pajak yang disetorkan melalui rekening itu adalah pajak perparkiran, hotel dan restoran.

Sebab menurut Tatang, jika pajak langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) maka akan menyulitkan petugas DPKAD dalam mengidentifikasi dan mengetahui dari mana dana yang masuk ke rekening kas umum.

Tatang mengatakan uang yang masuk ke rekening titipan pajak itu tidak mengendap lama. Hari ini masuk, besok ditransfer lagi ke RKUD oleh DPKAD.

Untuk diketahui, rekening titipan untuk penerimaan pajak Pemerintah Kota Tangerang ini terungkap ketika rekanan PT Tangerang Nusantara Global (TNG), yakni Adhi Triyasa Sakti (ATS), membayar pajak perparkiran senilai total Rp107 juta ke rekening tersebut.

Rekening titipan itu berada di Bank Jabar Banten (BJB) dengan nomor rekening 0012111XXXXXX atas nama TTP PJD KOT TNG. (mst/bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *