bantenpro.id – Rekening titipan penerimaan pajak daerah Kota Tangerang di Bank Jabar Banten (BJB) memunculkan beragam spekulasi. Sejumlah kalangan pun menyarankan agar nomor rekening titipan itu ditutup saja dan dilakukan audit apabila tidak memiliki dasar hukum yang sah. Rekening titipan tersebut diketahui bukan nomor rekening Kas Daerah Kota Tangerang.
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang menjawab soal ini. Kepala DPKAD Tatang Sutisna mengatakan keberadaan rekening titipan tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama antara DPKAD Kota Tangerang dengan Bank Jabar Banten (BJB). Perjanjian tersebut disepakati sejak 2015. Tatang menyamakan perjanjian tersebut sebagai landasan hukum.
“Payung hukum (rekening titipan) itu perjanjian kerja sama antara BJB dengan DPKAD tahun 2015,” kata Tatang kepada bantenpro.id, Selasa (19/10/2022).
Menurut Tatang, perjanjian kerja sama pembukaan rekening titipan pajak daerah ini dilakukan sebagai inisiatif untuk memudahkan pembukuan setoran pajak yang masuk. Adapun pajak yang disetorkan melalui rekening itu adalah pajak perparkiran, hotel dan restoran.
Sebab menurut Tatang, jika pajak langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) maka akan menyulitkan petugas DPKAD dalam mengidentifikasi dan mengetahui dari mana dana yang masuk ke rekening kas umum.
“Rekening titipan ini khusus pajak, ketika wajib pajak ada yang membayar pajak tapi tidak mencantumkan nama, itu agar mudah untuk men-trackingnya,” jelas Tatang.
Menurut Tatang, data wajib pajak yang menyetorkan melalui rekening titipan itu terintegrasi dengan Sistem Informasi Pendapatan Daerah (Simpad) Kota Tangerang.
“Karena begini, BJB juga kesulitan untuk mentrakcing itu pastinya, jadi kita bikin sistem. Pembuatan rekening titipan itu hasil kita berdua saja agar efektif, efisien dan juga memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak,” jelasnya.
Tatang berujar, uang yang masuk ke rekening titipan pajak itu tidak mengendap lama. Hari ini masuk, besok ditransfer lagi ke RKUD oleh DPKAD.
“Masuk ke RKUD itu besoknya, itu kan ada maksimalnya, kan enggak boleh terlalu lama mengendap di penampungan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengaku tidak mengetahui keberadaan rekening titipan yang digunakan untuk menerima pembayaran pajak daerah.
“Enggak (mengetahui), apa sih rekening titipan pajak daerah? Baru dengar,” kata Arief kepada bantenpro.id, Selasa (11/10/2022).
Sementara sejumlah pengamat kebijakan publik berpendapat rekening Titipan Pajak Daerah Kota Tangerang di BJB itu dapat mengakibatkan timbulnya risiko penyalahgunaan pendapatan pajak daerah. Sebab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, istilah tersebut tidak dikenal.
Mereka juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kepemilikan rekening titipan di luar Rekening Kas Umum Daerah. Sebab menurut mereka, rekening untuk menampung seluruh penerimaan daerah seharusnya adalah Rekening Kas Umum Daerah yang telah ditentukan oleh kepala daerah. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan uang negara/daerah.
Untuk diketahui, rekening titipan untuk penerimaan pajak Pemerintah Kota Tangerang ini terungkap ketika rekanan PT TNG, yakni Adhi Triyasa Sakti (ATS), membayar pajak perparkiran senilai total Rp107 juta ke rekening tersebut.
Rekening titipan itu berada di Bank Jabar Banten (BJB) dengan nomor rekening 0012111XXXXXX atas nama TTP PJD KOT TNG.
(mst/bpro)