bantenproNews – Selebritas Cynthiara Alona bakal segera menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus Cynthiara Alona tak terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur dalam perkara prostitusi.
Namun, Alona dinyatakan terbukti membiarkan hotel miliknya untuk praktik prostitusi. Karenanya, hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. Vonis hakim didasarkan pada Pasal 296 KUHP tentang Perzinahan.
“Cynthiara melanggar Pasal 296 KUHP dan dijatuhkan pidana 10 bulan,” kata Hakim Ketua Mahmuriadin dalam persidangan, Rabu (08/12/2021).
Anggota Majelis Hakim Arief Budi Cahyono mengatakan, dalam persidangan tidak terbukti bahwa Alona juga mendapatkan keuntungan dari praktik prostitusi di hotel miliknya.
“Perihal eksploitasi anak, Alona tidak terbukti berperan dalam eksploitasi anak itu. Ketika korban memilih Hotel Alona, itu bukan atas permintaan Alona dan Alona tidak kenal dengan korban,” jelasnya.
Arief menambahkan, Alona tidak mendapat keuntungan sepeserpun dari praktik prostitusi tersebut. Kesalahan Alona, kata Arif, dia membiarkan praktik tersebut meski telah mengetahuinya.
“Alona tidak mendapatkan keuntungan dari situ (prostitusi), Alona emang menerima dari sewa hotel, tapi dia tidak pernah menerima keuntungan dari situ,” jelas Arief.
Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan Cynthiara Alona melanggar Pasal 296 KUHP tentang Perzinahan dengan pidana 10 bulan penjara.
“Menurut majelis hakim sudah sesuai,” ujarnya.
Alona ditahan sejak 18 Maret 2021. Dengan hukuman penjara 10 bulan, maka Alona akan bebas pada 18 Januari 2022. Saat sidang putusan, Cynthiara Alona tidak hadir secara langsung. Alona mengikuti persidangan secara virtual dari Polda Metro Jaya.
Setelah Alona, terdakwa lainnya yakni Abdul Aziz dan Deyka Alvandi yang terlibat kasus ini masih menunggu pembacaan putusan.
Vonis yang dijatuhkan hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang. JPU menuntut Alona dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mst/bpro)