bantenproNews – Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan jarak jauh selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Masyarakat yang hendak bepergian atau melancong harus sudah divaksin Covid-19 dua dosis. Selain itu, mereka juga wajib tes PCR atau antigen dan menunjukkan hasilnya negatif.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan masyarakat yang mau bepergian juga wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya dikutip dari detikcom, Senin (6/12/2021).
“Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut,” tambah Luhut
Pemerintah juga memperketat aturan bagi pelaku perjalanan internasional. Penumpang dari luar negeri harus menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Setiba di Indonesia, pemerintah mewajibkan orang yang datang dari luar negeri untuk melakukan karantina selama 10 hari.
Selain itu, pemerintah juga melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau alias sudah divaksin lengkap di aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” tutur Luhut.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Pemerintah juga telah menetapkan batas harga tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen (RDT-Ag), melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3065/2021, yang berlaku mulai 1 September lalu.
Batas harga tertinggi pemeriksaan tes antigen, termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp99.000. Sementara untuk tes antigen di luar Pulau Jawa dan Bali, batas harga tertinggi sebesar Rp109.000.
(bpro)