Dokumen Persyaratan Caleg DPR Dikirim Online, Parpol Cukup Serahkan Surat Pengajuan Daftar Nama

bantenpro.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan ketentuan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024.

Dikutip bantenpro.id dari situs resmi KPU, ketentuan terkait pencalonan itu diumumkan melalui surat bernomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak 2024. Surat tersebut diumumkan ke publik pada 24 April 2023.

Dalam surat tersebut, KPU mewajibkan pengurus partai politik di tingkat pusat menyerahkan surat pengajuan sesuai formulir yang ditentukan dalam bentuk fisik dan disampaikan langsung ke Kantor KPU. Selain diserahkan langsung, surat pengajuan juga wajib diupload dalam bentuk digitalnya secara online melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Surat pengajuan yang diserahkan tersebut wajib dilampiri dengan daftar nama-nama bakal calon disertai foto diri terbaru. Sedangkan untuk dokumen persyaratan administrasi bakal calon, tetap merujuk pada Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu cukup dikirim dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Berikut waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan daftar caleg DPR 2024:

Waktu pengajuan:

  • Senin, 1 Mei – Sabtu, 13 Mei 2023: Pukul 08.00-16.00 WIB
  • Minggu, 14 Mei 2023: Pukul 08.00 WIB-23.59 WIB.

Tempat pengajuan:

  • Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

KPU juga menetapkan sejumlah ketentuan untuk pendaftaran calon anggota DPR. Simak poin-poin di bawah ini.

Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon Anggota DPR apabila telah:

  1. Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
  2. Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

Format surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

Apabila dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan caleg DPR ditemukan:
a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap
b. daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon tidak benar.
KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Partai politik yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.

Berikut ketentuan lengkap yang diumumkan KPU:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *