bantenpro.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya mengundangkan peraturan tentang pendaftaran calon anggota legislatif (caleg). Aturan baru tersebut adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Pengundangan yang dituangkan dalam Berita Negara No. 348 Tahun 2023 tertanggal 18 April 2023 ini mencabut PKPU sebelumnya Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam PKPU terbaru setebal 83 halaman ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan mengurangi dokumen persyaratan administrasi yang harus diserahkan oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilihan Legislatif 2024.
Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK, daftar riwayat hidup, serta keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara, panitia, atau panitia pengawas pemilu tidak lagi dilampirkan dalam pendaftaran calon anggota legislatif seperti pemilu sebelumnya.
Namun bagi calon legislatif yang memiliki status sebagai kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) tetap dipersyaratkan melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah maupun ASN dan tidak dapat ditarik kembali. Surat pernyataan dilengkapi dengan melampirkan surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Namun ini bisa menyusul apabila surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan saat pendaftaran. Hanya saja, bakal calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri serta tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Selanjutnya, surat keputusan pemberhentian calon berstatus kepala daerah atau ASN paling lambat harus diserahkan sebelum batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023.