bantenpro.id – Presiden Joko Widodo memberikan grasi untuk terpidana mati kasus narkotika Merri Utami. Vonis mati awalnya dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Tangerang Mei 2002 silam. Setelah mendapat pengampunan Presiden, hukuman Merri kini berubah menjadi seumur hidup.
Kuasa hukum Merri, Aisyah Humaida Musthafa, mengatakan grasi diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023. Keppres itu ditandatangani Jokowi tanggal 13 Maret 2023.
“Suratnya tanggal 13 Maret, tetapi Merri Utami dapat informasi mengenai grasinya beberapa hari setelahnya,” kata Aisyah seperti diberitakan CNN Indonesia, Jumat (14/04/2023).
Aisyah mengapresiasi langkah Jokowi memberi grasi untuk Merri. Namun, ia menyayangkan proses yang terlalu lama untuk pemberian grasi.
Dia mengatakan LBH Masyarakat telah mengajukan permohonan grasi untuk Merri Utami sejak 2016. Namun, pemerintah tak kunjung merespons permohonan itu.
Pada 2021, LBH Masyarakat membuat aksi teatrikal untuk memperingati 20 tahun Merri Utami dipenjara. Tahun berikutnya, mereka mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi dimentahkan Pengadilan Negeri Tangerang.
“Ini memang enggak sesuai aturan. Undang-undang Grasi enggak selama ini untuk memutuskan,” ucapnya.
Aisyah mengatakan akan memperjuangkan pembebasan Merri dari penjara. Menurutnya, hukuman seumur hidup masih tak manusiawi karena lebih tinggi dari ketentuan umum di KUHP.
“Kita mengupayakan supaya bisa menjadi hukuman angka. Bagaimana prosesnya masih kita bicarakan,” ujarnya.