Jokowi Teken Keppres Biaya Haji, Pelunasan Calon Jemaah Mulai 10 April

bantenpro.id – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 April 2023.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Dengan telah ditekennya Keppres Biaya Haji ini, maka calon jemaah haji reguler dari 14 embarkasi haji Indonesia dapat melunasi sisa Bipih di bank penerima setoran di daerah masing-masing mulai Senin, 10 April 2023.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, jika calon jemaah tidak melunasi biaya maka akan dianggap mengundurkan diri dan bakal diisi oleh kuota lain.

Hilman tidak menyebut batas akhir pelunasan biaya haji. Namun durasi pelunasan sekitar empat pekan, atau tiga pekan sebelum keberangkatan Kloter I haji pada 25 Mei 2023, sesuai dengan nomenklatur tahapan haji sebelumnya.

Bipih berasal dari tiga sumber: tabungan jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU mencakup ongkos penerbangan pulang-pergi, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di 14 embarkasi atau debarkasi.

Baca Juga :  Tiga Jemaah Asal Banten Meninggal Dunia

Biaya dari jamaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Mengutip situs haji.kemenag.go.id, besaran BPIH dan Bipih dari masing-masing embarkasi untuk haji tahun ini antara lain:

Besaran BPIH per jemaah:

  • Embarkasi Aceh: Rp84.602.294,26
  • Embarkasi Medan: Rp85.439.589,26
  • Embarkasi Batam: Rp87.667.245,26
  • Embarkasi Padang: Rp86.282.787,26
  • Embarkasi Palembang: Rp88.242.945,26
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp91.575.945,26
  • Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp91.575.945,26
  • Embarkasi Solo: Rp90.131.918,26
  • Embarkasi Surabaya: Rp96.166.395,26
  • Embarkasi Balikpapan: Rp91.030.138,26
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp90.990 .994,26
  • Embarkasi Makassar: Rp92.42O.64O,26
  • Embarkasi Lombok: Rp91.506.286,26
  • Embarkasi Kertajati: Rp93.075.795,26

Besaran Bipih jemaah haji reguler:

  • Embarkasi Aceh: Rp44.364.357,26
  • Embarkasi Medan: Rp45.201.652,26
  • Embarkasi Batam: Rp47.429.308,26
  • Embarkasi Padang: Rp46.044.850,26
  • Embarkasi Palembang: Rp48.005.008,26
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp51.338.008,26
  • Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp51.338.008,26
  • Embarkasi Solo: Rp49.893.981,26
  • Embarkasi Surabaya: Rp55.928.458,26
  • Embarkasi Balikpapan: Rp50.792.201,26
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp50.753.057,26
  • Embarkasi Makassar:Rp52.182.703,26
  • Embarkasi Lombok: Rp51.268.349,26
  • Embarkasi Kertajati: Rp52.837.858,26

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan, setelah tanggal pelunasan diterbitkan, calon jemaah haji 2023 sudah bisa melunasi melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, sesuai pendaftaran awal jemaah haji.

Merujuk kesepakatan pemerintah dan DPR, pemerintah resmi menatapkan biaya haji 2023 sebesar Rp49,8 juta.

Namun untuk calon jemaah haji lunas tunda, yang seharusnya berangkat tahun 2020 lalu, baru akan diberangkatkan tahun ini, tidak dibebani biaya tambahan pelunasan. (bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *