bantenpro.id – Menjadi seorang polisi merupakan impian banyak orang. Saking inginnya menjadi polisi, ada saja orang yang tertipu iming-iming oknum hingga mengeluarkan uang ratusan juta demi masuk polisi.
Memangnya bagaimana ketentuan sebenarnya mendaftar jadi polisi?
Perlu pembaca bantenpro.id ketahui, bahwa saat ini seleksi masuk anggota kepolisian diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016. Menurut Pasal 2 Perkapolri 10/2016, prinsip penerimaan calon anggota polisi yaitu:
- Bersih. Penerimaan calon anggota polisi dilakukan secara objektif, jujur, adil dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Transparan. Proses penerimaan calon anggota polisi dilaksanakan secara terbuka dengan pengawasan pihak internal, eksternal dan membuka akses kepada publik;
- Akuntabel. Proses dan hasil penerimaan calon anggota polisi dapat dipertanggungjawabkan; dan
- Humanis. Penerimaan calon anggota polisi dilakukan dengan sikap ramah, santun dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.
Patut pembaca bantenpro.id cermati dari peraturan di atas, bahwa salah satu prinsip penerimaan anggota polisi adalah bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Apabila ada biaya masuk jalur belakang lewat oknum polisi tentu menyalahi prinsip bersih dalam Perkapolri 10/2016 tersebut. Bisa juga disebut menyogok.
Konsekuensi Hukum Jika Membayar Biaya Sogok Masuk Polisi
Selain melanggar prinsip dalam Perkapolri 10/2016, memberikan biaya sogok masuk polisi ke ‘orang dalam’, terancam pasal penyuapan dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pelaku penyuapan akan terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta orang yang:
- memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
- memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Adapun, oknum polisi yang menerima suap juga akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana disebut di atas.
Mengutip artikel Ancaman Pidana Bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi (hukumonline, 2012), pemberian uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara diancam dengan hukuman pidana dan yang lebih penting adalah sanksi pidana tersebut dikenakan terhadap pemberi dan penerima suap.
Dengan demikian, jika Anda melakukan penyuapan atau menyogok untuk menjadi anggota polisi, maka baik Anda maupun oknum polisi yang menerima uang tersebut sama-sama terancam pidana penyuapan.
Anda juga perlu waspada dengan pihak-pihak yang meminta Anda membayarkan sejumlah uang dengan tujuan memudahkan Anda menjadi anggota polisi. Terdapat kasus laporan penipuan dengan membayarkan biaya nyogok masuk polisi. Seperti dalam kasus Habis Rp300 Juta tapi Gagal Jadi Polisi, Lapor Penipuan karena Uang Tak Kembali