Pensiunan Juga Terima, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Beserta Rinciannya

bantenpro.id – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan salah satu kabar yang paling ditunggu setiap tahunnya oleh seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Indonesia.

Menyambut bulan suci Ramadan yang sebentar lagi tiba, pemerintah menyiapkan anggaran THR dan gaji 13 yang akan disalurkan bagi para PNS dan ASN lainnya. Tahun ini, para pensiunan juga akan kembali menerima THR.

Anggaran THR dan Gaji 13 yang akan diterima oleh PNS, Pensiunan dan ASN lainnya dikabarkan akan ada kenaikan.

Informasi yang dikutip bantenpro.id dari situs kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pada tahun 2023 terdapat perubahan komponen belanja pegawai yang naik sebesar 3,3 persen dari tahun 2022.

Untuk diketahui, anggaran belanja pegawai untuk tahun 2023 ini berada di angka Rp257,2 triliun. Anggaran belanja tersebut diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN tahun 2023 yang mencapai Rp3.061,2 triliun.

Jika dibandingkan tahun lalu, maka jumlah tersebut mengalami kenaikan 3,3 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp249,1 triliun.

Selain adanya kenaikan, Kementerian Keuangan juga akan mempercepat proses pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023.

Adapun jadwal pencairan THR dan gaji 13 akan dicairkan paling cepat sepuluh hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada 22 April dan 23 April 2023. Artinya, pencairan THR bagi para PNS, Pensiunan dan ASN lainnya paling cepat dicairkan pada 11 April 2023. Sedangkan untuk jadwal pencairan gaji 13 akan dicarikan pada Juli mendatang.

Baca Juga :  Baznas Kabupaten Tangerang Targetkan Rp3 Miliar Zakat Fitrah

Besaran THR dan gaji 13 yang akan dicarikan untuk para PNS sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *