Mantan Ketua MK Kaget Baca Berita, Sebut Bukan Kewenangan PN Mengadili Masalah Pemilu

bantenpro.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi keputusan perintah penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tanggapan Hamdan ditulis melalui sebuah utas dalam akun Twitternya @hamdanzoelva pukul 18.30 WIB, Kamis (02/03/2023).

Hamdan mengaku kaget membaca berita hari ini. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Menurut Hamdan, walaupun masih putusan tingkat pengadilan negeri yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

“Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan. Seharusnya dipahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum,” tulis Hamdan dikutip bantenpro.id, Kamis (02/03/2023).

Baca Juga :  KPU Melawan Hukum, Pengadilan Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Hamdan menilai tidak ada kewenangan pengadilan negeri memutuskan masalah sengketa Pemilu. Termasuk masalah verfikasi dan bukan kompetensi hakim PN.

“Karena itu putusannya pun menjadi salah,” tulisnya.

Sebagaimana hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketuk pada Kamis (02/03/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

(bpro)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *