bantenpro.id – Kabar baik baik calon jemaah haji lanjut usia (lansia). Selain membuka percepatan pemberangkatan haji bagi lansia, pemerintah juga membuka peluang untuk pengajuan pendamping bagi calon jemaah haji lansia.
Melansir situs resmi Kementerian Agama kemenag.go.id, kriteria calon jemaah haji Lansia adalah calon jemaah haji usia minimal 65 tahun hingga maksimal 95 tahun pada saat keberangkatan kloter pertama tahun berjalan.
Selain itu jemaah haji lansia yang dimaksud terdaftar 10 tahun atau 5 tahun atau 3 tahun sebelumnya terhitung dari keberangkatan kloter pertama tahun berjalan.
Calon jemaah haji Lansia mendapatkan prioritas percepatan dan bisa mengajukan 1 orang pendamping dengan hubungan keluarga suami/istri/anak kandung.
Pengajuan dapat dilakukan setelah jemaah haji Lansia tersebut masuk dalam daftar pengumuman berhak lunas di tahap pertama dan melunasi pada tahap pertama.
Berdasarkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), yang mendapatkan prioritas percepatan sebagai berikut:
- Kategori usia 65 tahun sampai 84 tahun dengan masa tunggu minimal 10 tahun.
- Kategori usia 85 tahun sampai 94 tahun dengan masa tunggu minimal 5 tahun.
- Kategori usia 95 tahun dan seterusnya dengan masa tunggu minimal 3 tahun.
Perlu dicatat, calon jemaah haji tidak perlu mengajukan diri bahwa dirinya masuk kategori lansia. Sebab, penentuan kategori lansia berdasarkan data Siskohat.
Apabila terdapat jemaah haji masuk kategori lansia secara database Siskohat karena salah entry tanggal lahir, dan hasil verifikasi ditemukan usia sebenarnya serta bukti-bukti pendukung belum masuk kategori lansia, maka akan dikeluarkan dari daftar lansia.
Adapun persyaratan pengajuan pendamping antara lain:
- Hubungan keluarga suami/istri/anak kandung.
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili
- Fotokopi KTP dan KK calon jemaah lansia dan pendamping dilegalisir.
- Fotokopi dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga di legalisir (akta kelahiran dan atau buku nikah)
- Fotokopi bukti setoran lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) calon jemaah haji.
- Fotokopi bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pendamping.
- Fotokopi paspor (jika sudah ada)
Calon jemaah haji lansia yang boleh mengajukan pendamping adalah jemaah haji lansia yang masuk daftar pelunasan tahap I dan juga yang sudah melunasi pada tahap I. Calon jemaah haji lansia yang tidak melunasi pada pelunasan tahap I tidak boleh mengajukan pendamping.
Begitu juga calon jemaah haji lansia di luar daftar Siskohat, tidak diperbolehkan mengajukan permohonan percepatan haji.
Penentuan daftar nama jemaah haji Lansia diambil otomatis dari database Siskohat sesuai kuota Lansia di wilayah provinsi masing-masing, usia diurutkan sesuai peraturan.
Semua proses percepatan keberangkatan calon jemaah haji lansia dan pendamping lansia tidak dipungut biaya alias gratis. (bpro)
Follow berita bantenpro.id di Google News