bantenpro.id – Masyarakat sipil mulai dari mahasiswa, dosen sampai advokat resmi mengajukan permohonan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (05/01/2023).
Perwakilan para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan permohonan itu telah diterima pegawai MK pukul 13.30 WIB.
Dia mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya mengajukan permohonan uji formil terhadap peraturan pengganti UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat itu. Salah satunya, perppu tersebut dianggap melecehkan putusan MK dan konstitusi.
“Kami mengajukan uji formil karena perppu ini kita anggap pelecehan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap UUD 1945,” kata Viktor usai menyerahkan permohonan uji formil di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Viktor menjelaskan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja prosedurnya tidak tepat, bertentangan dengan konstitusi, maka harus diperbaiki oleh pemerintah dan DPR. Harapannya, pembuatan aturan itu juga bisa melibatkan partisipasi masyarakat yang lebih maksimal lagi.
“Tapi dalam konteks ini bukannya memperbaiki, bukannya mengakomodir partisipasi publik malah mengeluarkan perppu dengan proses yang tertutup,” ujarnya.
Apalagi, kata Viktor, pemerintah sudah diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki UU tersebut. Saat ini, masih tersisa satu tahun untuk perbaikan.
“Satu tahun ini masih bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Kok malah ngeluarin perppu berarti ada tujuan yang kita tidak tahu,” ujarnya.