Perintah Terbaru Kapolri, Polisi Dilarang Tilang Manual

bantenpro.id – Polisi Lalu Lintas kini tak boleh lagi menilang pakai buku tilang. Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan ke seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual.

Hal ini guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas.

Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kepala Polri.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip bantenpro.id, Jumat (21/10/2022).

Polantas juga diminta untuk tampil sederhana dan tidak hedonis dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial. Mereka juga diwajibkan untuk melaksanakan tugas pelayanan di bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tak melakukan pungli.

Selain itu, para personel Korlantas Polri itu juga diminta untuk menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) ketika memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Kemudian, seluruh anggota Polantas juga diminta untuk hadir di lapangan untuk melakukan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi yang terdapat gangguan.

Baca Juga :  Sasar Pengendara Tak Tertib, ETLE Bakal Ditambah di 3 Ruas Jalan Kota Tangerang

Selanjutnya, para personel Polantas juga diminta untuk bertindak profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Para personel juga diminta tak berpihak pada salah satu pihak yang berperkara. (bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *