bantenproNews – Polisi menangkap seorang warga negara (WN) Cina berinisial WJS. Dia diduga dalang di balik aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal. WJS ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Turki.
WJS berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bernama Inovasi Milik Bersama (IMB). Ia merekrut sejumlah orang menjadi karyawan agar pengelolaan perusahaan berjalan.
Modusnya, ia mengembangkan bisnis dengan mencari pihak lain untuk membentuk pinjol ilegal sebagai mitra KSP tersebut.
Dia membangun sebuah sistem pembayaran Payment Gateway dengan nama FLINPAY. Kemudian barulah KSP tersebut didirikannya. WJS sebagai pimpinan memerintahkan anak buahnya untuk mengintegrasikan FLINPAY ke dalam sistem perusahaan transfer dana menggunakan Application Programming Interface (API).
“Pada akhirnya digunakan sebagai sarana mengirimkan dan menerima dana dari orang yang melakukan pinjaman online,” kata Kepala Sub Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Andri Sudarmadi, Jumat (12/11/2021).
Andri menjelaskan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama selama proses penyidikan.
“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Andri.
Dalam perkara ini, kata dia, penyidik menggunakan pasal berlapis terhadap tersangka. Mulai dari penggunaan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasalnya, penyidikan kasus pinjol dilakukan tak hanya berkaitan dengan keabsahan perusahaan tersebut, namun dilihat dari keseluruhan aspek dugaan pelanggaran pidana yang terjadi dalam perkara itu.
“Pasal kami akan kenakan pasal berlapis terhadap jaringan ini. Bicara jaringan berarti bicara menyeluruh, dalam artian mulai dari desk collection ya, kemudian ada naik lagi ke perusahaan pinjolnya yang WJS ini, kemudian naik lagi ke perusahaan transfer dana itu kita kenakan pasal berlapis,” jelasnya. (bpro)