bantenpro.id – Hari Raya Idul Adha ditetapkan bakal jatuh pada 9 Juli 2022. Sebelum itu, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah di tangan.
Proses pencairan gaji ke-13 ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini mulai dipersiapkan.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (21/06/2022), Kementerian Keuangan meminta agar Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berkoordinasi dengan satuan kerja untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran.
Kemudian ada ketentuan Surat Perintah Membayar (SPM) wajib menggunakan aplikasi versi terbaru dan rekonsiliasi gaji dimulai 23 Juni 2022. Pada hari selanjutnya pengajuan SPM dapat dilakukan dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.
Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan ingin mempercepat pembayaran dengan meminta agar KPPN membuka jam layanan penerimaan SPM sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Termasuk Sabtu dan Minggu tanggal 25 dan 26 Juni 2022 pada pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat hanya untuk pelaksanaan rekonsiliasi gaji ketiga belas dan pengajuan SPM gaji ketiga belas tahun 2022.
Pembuatan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 25 sampai dengan 26 Juni 2022. Untuk SP2D Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan paling cepat diterbitkan dengan 29 Juni 2022 dan selanjutnya didistribusikan ke seluruh bank/pos mulai 1 Juli 2022. (bpro)