bantenproNews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. MUI juga mengharamkan pinjaman online (pinjol) dan offline yang mengandung riba.
Keputusan ini diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Kamis (11/11/2021).
“Penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram,” kata Ketua Fatwa MUI KH Asrorun Niam Soleh.
Ia menjelaskan beberapa alasan yang mengharamkan kripto sebagai mata uang. Ini dikarenakan kripto seperti Bitcoin dan sejenisnya, mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak syarat sil’ah secara syar’i,” tegasnya.
Sebagai informasi, syarat syar’i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Selain mengharamkan, MUI menegaskan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan
“Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” ucapnya.
Sedangkan untuk pinjaman online dan offline, MUI mengharamkan pinjaman yang mengandung riba.
“Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” ujarnya.
Asrorun juga menyebut jika pada dasarnya utang piutang merupakan bentuk saling tolong-menolong yang dianjurkan. Namun, hal ini dianjurkan jika tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Selain itu, Asrorun mengatakan jika menunda pembayaran utang bagi yang mampu membayar hukumnya haram.
Saat ini marak pemilik pinjaman online kerap kali melakukan pengancaman kepada mereka yang memiliki utang. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
“Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” sambungnya.
Dia juga meminta kepada pihak penyelenggara pinjaman online dapat menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi.
“Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah,” katanya. (bpro)