Kemenag Dukung Aturan soal Seks Kampus di Perguruan Tinggi Keagamaan

bantenproNews – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri,” kata Yaqut dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa (09/11/2021).

Yaqut mengatakan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran Kementerian Agama untuk mendukung kebijakan tersebut bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di seluruh Indonesia.

Yaqut mengaku sepakat dengan Nadiem bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor itu menyatakan masyarakat tak boleh menutup mata dengan hal tersebut. Sebab, kekerasan seksual selama ini banyak terjadi di lingkungan pendidikan.

Baca Juga :  Permendikbud Baru soal Kekerasan Seks di Kampus Memicu Perdebatan

“Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” Kata Yaqut.

Nadiem menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini lantas menuai kontroversi karena beberapa pihak memprotes aturan tersebut.

Kritik salah satunya datang dari organisasi Muhammadiyah yang menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.

Penolakan juga datang dari Majelis Ormas Islam yang meminta agar Permendikbud tersebut dicabut karena secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaan. Nadiem pun didesak mencabut Permendikbud tersebut. Kemendikbudristek sendiri telah membantah keras penafsiran tersebut. (bpro)

 

Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *