Jaksa Agung Dituding Berpoligami, Politikus Minta Pelempar Isu Diselidiki

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin dituding berpoligami dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Agung. ASN itu kemudian dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menyebut laporan poligami itu sebagai sebuah serangan personal yang dilancarkan oleh pihak yang terganggu oleh kinerja Burhanuddin.

“Kami di Komisi III melihat bahwa sejak Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan sejumlah pembenahan internal dan Kejagung menangani kasus-kasus korupsi besar, seperti Jiwasraya dan Asabri, ada sejumlah ‘serangan’ yang sifatnya personal terhadap JA ini,” kata Arsul kepada wartawan, Jumat (05/11/2021).

Politikus yang menjabat Wakil Ketua Umum PPP ini melihat serangan personal soal isu poligami ini memang sengaja dilancarkan oleh pihak tertentu yang tak senang terhadap Jaksa Agung Burhanuddin. Menurutnya, ada pihak yang memang terusik kepentingannya karena kebijakan dan keputusan Burhanuddin.

“Kami melihat diangkatnya isu poligami ini sebagai bagian dari serangan personal tersebut. Kenapa isu poligami ini baru diangkat sekarang? Ya karena tampaknya ada pihak-pihak tertentu yang terganggu atau terusik kepentingannya dengan sejumlah hal yang menjadi kebijakan atau keputusan JA. Isu poligami itu sendiri adalah isu yang sudah lama, namun selama ini hanya sebatas isu yang ‘digoreng’ saja,” ucapnya.

Baca Juga :  Honorer Berharap Jalur Khusus Rekrutmen PPPK, Pemerintah Daerah Sepakat

Karena itu, Arsul menyarankan agar Jaksa Agung mengerahkan tim intelijennya untuk menelusuri dan menyelidiki pihak yang hendak menjatuhkannya dengan serangan isu poligami tersebut.

“Kejagung itu memiliki aparatur intelijen, maka mestinya jajaran intelijen Kejagung juga melakukan penyidikan balik terhadap pihak-pihak yang sedang melakukan serangan terhadap JA tersebut, termasuk kelompok masyarakat yang dipergunakannya,” imbuhnya.

Laporan poligami ini dilakukan LSM Jaga Adhyaksa ke KASN.

“Yang kita laporkan itu mengenai dugaan pernikahan istri keduanya. Pelanggaran yang berkenaan dengan larangan bagi PNS, istri PNS ya untuk poligami,” kata Wakil Direktur Jaga Adhyaksa Ksatria Surbakti di kantor KASN, Kamis (04/11/2021), dikutip dari detikcom.

Sejauh ini, belum ada klarifikasi atau tanggapan kepada pers dari Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun pihak kejaksaan atas laporan tersebut.

Sementara dalam situs resmi Kejagung, Burhanuddin diketahui memiliki seorang istri atas nama Sruningwati Burhanuddin. Sruningwati merupakan Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat.

ASN wanita tidak boleh menjadi istri kedua sesama ASN tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut disebutkan PNS pria boleh memiliki istri lebih dari satu, tetapi harus mendapatkan izin pejabat. Pasal lain menyebutkan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua atau seterusnya dari sesama PNS.

Ketua KASN Agus Pramusinto yang menerima laporan itu, mengaku akan menyelidikinya. Nantinya ada sejumlah pihak yang akan dimintai klarifikasi.

Baca Juga :  Jadi Pengganti Tenaga Honorer, Apa Itu Outsourcing?

“Kami kan harus klarifikasi dengan berbagai pihak. Kita harus kaji,” ucap Agus di kantornya. (bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *