Wali Kota Tangerang Digugat Perbuatan Melawan Hukum, Besok Sidang Perdana

bantenpro.id – Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh sejumlah pedagang Pasar Anyar terhadap Wali Kota Tangerang. Sidang perdana ini dijadwalkan berlangsung besok, Kamis (4/1/2024).

Para pedagang, yang juga menggugat perdata Perumda Pasar Tangerang dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tangerang, menyampaikan keberatan mereka terkait tindakan relokasi yang dianggap sebagai pelanggaran hukum. Gugatan ini disampaikan sejumlah pedagang yang tergabung dalam kelompok, antara lain Muhammad Ghufron Sulaeman, Busmawati, Dalriswan, Endang Sunarsih, Antoni, Arsani, Naning Aningsih, dan Thamrin.

Firma Hukum Kapriani dan Rekan ditunjuk sebagai perwakilan hukum pedagang yang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1358/Pdt.G/2023/PN Tng.

Gugatan ini mendasarkan pada relokasi pedagang Pasar Anyar yang dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum, terutama karena belum ada penyelesaian mengenai perjanjian sewa-menyewa yang masih berlaku hingga akhir masa sewa pada tahun 2026.

Pedagang menyatakan bahwa tanpa kesepakatan yang jelas mengenai relokasi, mereka merasa berhak menolak relokasi karena masih berstatus sebagai penyewa hingga akhir tahun 2026.

Sebagai bagian dari revitalisasi pasar yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang dipindahkan ke lima lokasi berbeda sebagai penampungan sementara. Lima lokasi tersebut antara lain Plaza Shinta, Mal Metropolis, Pasar Jatake, Pasar Modern Banjar Wijaya, dan Pasar Laris Cibodas.

Baca Juga :  Timang-Timang Calon Pj Wali Kota Tangerang, Fraksi-Fraksi DPRD Munculkan 5 Nama

Plaza Shinta menjadi tempat bagi 1.004 pedagang kaki lima (PKL), sementara 578 pedagang di Pasar Anyar disebar di empat lokasi berbeda. (mst)