Kasasi Ditolak MA, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Kaji Ulang Strategi Cabut IMB Zona Hijau

bantenpro.id – Mahkamah Agung telah menolak kasasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang soal pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Kukuh Buwono di kawasan zona hijau. DPMPTSP mempertimbangkan untuk menempuh kembali langkah pencabutan IMB tersebut dari awal.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengaku sudah mendengar informasi penolakan gugatan kasasi. Meski demikian, Taufik belum menerima salinan putusan MA itu.

“Kita lagi menunggu itu, kita belum dapat hasilnya,” ujar Taufik kepada bantenpro.id, Senin (13/10/2023).

Taufik berujar, pihaknya berencana melakukan sejumlah cara untuk mencabut IMB milik Kukuh Buwono. Salah satunya dengan melakukan proses ulang pembatalan izin.

“Selama tata ruangnya belum diubah karena di tata ruangnya itu sudah jelas itu di ruang kawasan hijau. Apakah nanti kita lakukan proses ulang prosedurnya atau seperti apa, nanti kita lihat,” ujar Taufik.

Diketahui, majelis hakim agung di tingkat kasasi tidak menemukan adanya kekeliruan penerapan hukum dalam putusan judex facti atau majelis hakim di tingkat banding.

Dengan adanya putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, IMB yang telah didapatkan Kukuh Buwono sebelumnya dari Dinas PMPTSP tetap berlaku. Meski lahan yang akan dibangun kawasan perumahan olehnya berdiri di atas tanah urukan bekas rawa.

Pemberitahuan putusan kasasi bernomor 327 K/TUN/2023 ini telah dikirimkan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kota Tangerang selaku pemohon pada Selasa, 7 November 2023. Kasasi itu sebelumnya diputuskan majelis hakim agung yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Baca Juga :  IMB Vs Zona Hijau: Kukuh Buwono Gugat Kepala Dinas PMPTSP Kota Tangerang

Majelis kasasi tak menemukan adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, seperti yang didalilkan pemohon kasasi. Selain menolak permohonan kasasi, majelis hakim agung juga menghukum Kepala Dinas PMPTSP Kota Tangerang membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000.

Perkara ini berawal ketika Kukuh Buwono menggugat Kepala Dinas PMPTSP Kota Tangerang di PTUN Serang. Dia keberatan dengan keputusan Kepala Dinas PMPTSP yang mencabut IMB atas namanya. Keputusan pencabutan IMB tersebut dilakukan Dinas PMPTSP karena bangunan yang dibangun Kukuh di kawasan Residence 57 Blok P1 No. 2 Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, itu berada di dalam kawasan zona hijau. (mst)