Jaksa Tangkap 3 Pegawai BP2MI, Tersangka Pungli TKI di Bandara Soekarno-Hatta

bantenpro.id – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menangkap tiga pegawai Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atas dugaan tindak pidana korupsi. Modusnya melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tenaga kerja yang dideportasi di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Khusnul Fuad menyebutkan, ketiga orang tersangka itu merupakan Ketua Tim Pos Pelayanan dan Pelindungan TKI berinsial HP serta dua anak buahnya yakni MT dan JS. Mereka ditangkap pada Rabu (18/10/2023) di Lounge Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.

Fuad menjelaskan, ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. MT dan JS bekerja sama berpura-pura membuka layanan money changer kepada para pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

“Modusnya itu meminta tenaga kerja itu menukarkan uang,” kata Fuad kepada bantenpro.id, Rabu (18/10/2023).

Tindak pidana terjadi pada saat penukaran mata uang asing menjadi rupiah. Nilai kurs tidak sesuai dengan nilai tukar yang semestinya. MT dan JS mengurangi nilai tukar mata uang asing dengan selisih Rp300 sampai Rp500.

Selisih nilai tukar itu menjadi keuntungan bagi sindikat money changer palsu tersebut. Dari keuntungan yang diperoleh, MT dan JS menyetorkan sebagian keuntungan kepada HP selaku atasannya.

“Jadi mereka membuat semacam money changer, tanpa izin,” jelasnya.

Baca Juga :  Jaksa Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Indonesia Pintar

Sindikat mafia bandara itu, kata Fuad, sudah beroperasi selama dua tahun. Tindak kejahatan terakhirnya mereka lakukan terhadap 17 PMI yang dideportasi dari Arab Saudi pada 4 Oktober 2023.

Dalam penangkapan terhadap para pelaku, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengamankan uang sejumlah Rp100 juta lebih.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang I Dewa Arya Lanang menjelaskan, saat ini ketiga tersangka sedang dalam masa penahanan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 5, 11 dan 12 huruf E Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (mst)