Menuntut Pemda di Tangerang Publikasikan Perda APBD

bantenpro.id – Pemerintah daerah dan DPRD di wilayah Tangerang Raya setiap tahunnya mengesahkan Peraturan Daerah tentang APBD. Namun, kebanyakan Perda APBD tersebut tidak pernah diunggah atau dipublikasikan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan adalah dua contoh di wilayah ini di mana Perda APBD maupun APBD Perubahan tidak pernah sama sekali terpublikasikan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Sementara di situs JDIH Pemerintah Kota Tangerang, Perda APBD terakhir yang dipublikasikan ternyata sudah 13 tahun yang lalu, yakni pada tahun 2010.

“Ini menjadi pekerjaan rumah yang penting. Transparansi anggaran harus dijunjung tinggi oleh para pejabat publik,” kata Komunikolog Politik dan Kebijakan Publik Tamil Selvan dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Satu Dasawarsa Kepemimpinan Kepala Daerah Tangerang Raya’ pada Jumat (06/10/2023).

Tamil mendorong pemerintah daerah untuk segera mempublikasikan Perda APBD pada tahun anggaran berikutnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyembunyikan informasi penting mengenai penggunaan dana publik dari pengetahuan masyarakat.

“Jangan seolah-olah anggaran itu tidak boleh diketahui oleh siapa pun selain pejabat,” tambah Tamil.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh aktivis sosial Saipul Basri, yang menganggap transparansi anggaran sangat penting. Ia mengingatkan bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mengatur tentang keterbukaan informasi publik, dan pemerintah daerah seharusnya patuh terhadap regulasi ini.

Baca Juga :  Tak Jadi Pakai Dana Cadangan, Anggaran Pilkada Kota Tangerang 2024 Gunakan Hibah

Saipul Basri juga membagikan pengalamannya sendiri yang sulit mendapatkan salinan Perda APBD yang disahkan setiap tahun oleh lembaga eksekutif dan legislatif. Bahkan, untuk memperolehnya, ia harus melakukan upaya lobbying kepada beberapa anggota DPRD, dan tidak semua anggota DPRD memiliki salinan aturan tersebut.

“Kami yang memiliki akses saja mengalami kesulitan, bagaimana dengan masyarakat biasa?” tanya Saipul.

Selama ini, satu-satunya sumber informasi mengenai anggaran yang mudah diakses adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Namun, LPSE hanya mencakup pengadaan barang dan jasa, sementara penggunaan anggaran lainnya seperti penyertaan modal kepada BUMD dan belanja pegawai tidak tercantum di dalamnya.

Saipul menekankan pentingnya mempublikasikan semua penggunaan anggaran ini untuk menghindari potensi korupsi yang dapat terjadi akibat ketidaktransparan.

Dengan masalah ini mencuat ke permukaan, tekanan untuk meningkatkan transparansi dalam mengelola anggaran publik semakin besar di Tangerang Raya, dan diharapkan pemerintah daerah akan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa informasi APBD tersedia untuk publik secara lebih terbuka dan mudah diakses. (mst)