Gempur Pengedar Sabu-sabu, BNN Banten Tangkap 2 Terduga di Tangerang

bantenpro.id – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap dua terduga pengedar narkotika di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Rabu (06/09/2023). Keduanya masing-masing berinisial HS (46) dan B (46).

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 12.870 kilogram turut diamankan. Belasan kilogram sabu itu ditemukan sudah dalam paketan. Saat penangkapan berlangsung, terdapat 11 kotak berbalut plastik hitam dan transparan berisi sabu.

“Barang buktinya yaitu 11 paket, salah satunya sudah dibuka, mungkin itu mau dipaket paketin lagi,” ujar Kepala BNN Provinsi Banten Brigadir Jenderal Rohmad Nursaid dalam keterangannya, Kamis (09/09/2023).

Rohmad menyebutkan, dua terduga pengedar sabu-sabu itu mengedarkan narkotika di wilayah Tangerang dan DKI Jakarta.

Jika barang bukti tersebut dirupiahkan, uang yang dihasilkan dalam penjualan narkotika bisa mencapai Rp12 miliar.

Saat ini, kata Rohmad, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut. Hasil identifikasi awal, HS dan B merupakan pengedar jaringan baru yang berpusat di wilayah Aceh.

Rohmad berujar penyelidikan dilakukan secara meluas untuk memastikan ada atau tidaknya campur tangan kartel narkotika jaringan internasional dalam kasus ini.

“Bisa juga dari luar negeri, nanti kita kembangkan,” jelas Rohmad.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 122 Juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. (mst)