Pengelola CBD Ciledug Mall Pailit, Pedagang Minta Uang Kembali atau Terbitkan Sertifikat

bantenpro.id – Developer kawasan Central Business Distric (CBD) Ciledug Mall, PT Sari Indah Lestari (SIL), dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kabar ini menggembirakan para pemilik kios. Namun, kondisi ini juga membawa kecemasan, terutama bagi kelanjutan nasib pedagang dan operasional mal tersebut.

Pengadilan telah menunjuk Tim Kurator untuk mengelola aset-aset SIL setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit dalam pengelolaan CBD Ciledug Mall.

Senin (07/08/2023), para pedagang menghadiri pertemuan dengan Tim Kurator untuk membahas kelanjutan operasional mal yang kini berada dalam bayang-bayang kebangkrutan.

Anton, seorang pemilik kios, mengungkapkan bahwa meski telah memiliki tiga unit di CBD CIledug Mall sejak 2008, ia belum memiliki legalitas yang sah. Status kepemilikan Anton hanya ditunjang oleh Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Pada waktu itu, setiap kios dibanderol seharga Rp600 juta. Anton juga dijanjikan oleh manajemen SIL bahwa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) akan segera diterbitkan. Namun, hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.

“Saya belum menerima sertifikat itu sampai saat ini,” ungkap Anton.

Tuntutan keras muncul dari para pedagang kepada Tim Kurator untuk memfasilitasi penerbitan SHMSRS yang selama ini terbengkalai. Namun, sebagian pemilik kios di CBD Ciledug Mall tidak lagi tertarik pada sertifikat tersebut. Mereka menuntut pengembalian uang yang telah mereka bayarkan untuk membeli kios. Persoalan ini menjadi pemicu gugatan terhadap SIL.

Baca Juga :  Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar, Mantan Kepala BRI Unit Pinang Dihukum 5 Tahun Penjara

Selain itu, Anton dan rekan-rekannya juga mengajukan pertanyaan mengenai kelanjutan operasional mal, termasuk aspek keamanan dan kelengkapan fasilitas seperti listrik dan air.

“Situasi operasional gedung milik kami bagaimana?” tanya Anton.

Dalam tanggapannya, Gomgom Parlindungan anggota Tim Kurator menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menangani masalah ini satu per satu. Tim Kurator telah membuka pendaftaran bagi pemilik kios yang ingin mendapatkan kepastian dan kejelasan. Syaratnya, pemilik kios harus melampirkan semua dokumen terkait proses jual beli, termasuk PPJB, Akta Jual Beli (AJB), faktur, dan kuitansi.

“Penyerahan dokumen ini harus dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pertemuan ini,” kata Gomgom saat bertemu dengan para pedagang.

Pertemuan hari ini hanyalah langkah awal. Pertemuan selanjutnya dijadwalkan pada 24 Agustus mendatang. (mst)