Malam Tahun Baru Islam, Tempat Hiburan Wajib Tutup

bantenpro.id – Pemerintah Kota Tangerang berupaya menjaga kesucian malam Tahun Baru Islam 1445 Hijriah. Upaya ini dilakukan dengan mewajibkan tempat-tempat hiburan tidak beroperasi di malam sakral umat Muslim tersebut.

Pemkot akan melakukan sweeping. Bagi yang membandel bakal dikenakan sanksi.

Surat Edaran Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan Kota Tangerang nomor 556/03/ – Pariwisata/2023, yang berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, menjadi payung hukum bagi tindakan tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, tempat hiburan diwajibkan untuk tutup pada pukul 18.00 WIB dan hanya diperbolehkan beroperasi pada hari berikutnya.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menegaskan bahwa tim pengawas telah dipersiapkan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

“Pokoknya hari besar keagamaan, mulai dari jam itu tempat hiburan harus tutup, kami ada tim pengawas, nanti malam mereka keluar mengawasi,” ungkap Rizal kepada bantenpro.id, Selasa (18/07/2023).

Sasaran dari sweeping ini adalah tempat-tempat karaoke, sauna, spa, dan biliar yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang.

Rute sweeping meliputi kecamatan Tangerang, Pinang, Cibodas, Jatiuwung, dan Benda. Rizal juga mengimbau kepada umat Muslim di Kota Tangerang untuk memanfaatkan momentum Tahun Baru Islam dengan melakukan kegiatan-kegiatan religi atau positif yang tidak menyimpang dari norma agama dan hukum.

“Semoga di Tahun Baru Islam 2023 ini, umat Muslim khususnya di Kota Tangerang dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan dan menjadikan momentum ini sebagai pembuka lembaran baru dalam kehidupan,” harap Rizal. (mst)

Baca Juga :  300 Lapak Pedagang Pasar Sipon Ditertibkan, Pemkot Mau Bangun Taman dan Ruang Hijau