Jumlah Bacaleg di Kota Tangerang Berkurang Satu

bantenpro.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menerima pengajuan dokumen perbaikan dari 18 partai politik peserta Pemilu. Hasilnya menunjukkan adanya pengurangan jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) yang terdaftar, dari 764 menjadi 763 pendaftar.

Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Rustana menjelaskan pengurangan tersebut disebabkan oleh penarikan satu bacaleg oleh Partai Bulan Bintang (PBB).

“Awalnya, Partai Bulan Bintang mengajukan 50 bacaleg, tetapi setelah masa perbaikan, mereka hanya mengajukan 49 bacaleg,” ungkap Rustana kepada bantenpro.id pada Senin (10/07/2023).

Selanjutnya, KPU akan melaksanakan verifikasi kembali terhadap dokumen perbaikan yang diajukan oleh partai politik tersebut. Tahap pemeriksaan akan berlangsung mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Setelah itu, KPU akan menetapkan daftar calon sementara (DCS) yang akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui media massa. Pada tahap ini, masyarakat berperan penting dengan memberikan tanggapan terhadap nama-nama caleg yang diumumkan.

Rustana mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi para caleg dalam DCS tersebut. Tanggapan dan pengawasan masyarakat akan menjadi salah satu pertimbangan bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih tetap (DPT).

“DPT akan ditetapkan pada Oktober 2023 nanti,” tambah Rustana. (mst)