bantenpro.id – Masih ingat kasus duel sopir angkot di Kota Tangerang 7 Oktober 2022 silam? Hamdan bin Saipul, sopir angkot yang menewaskan Deri Hariwinata, kini telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Hamdan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan hukuman penjara 10 tahun penjara pada sidang Mei lalu.
Majelis hakim yang diketuai Santosa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Terdakwa menggunakan pisau tajam untuk melakukan perbuatannya, frekuensi penusukan yang berulang-ulang, serta sasaran tusukan di dada sebelah kiri yang merupakan organ vital.
“Terdakwa menyadari kalau ditusuk dengan pisau tajam di bagian dada sebelah kiri kemungkinan besar dapat mengenai paru-paru atau jantung yang dapat menimbulkan kematian, maka majelis berpendapat bahwa terdakwa ada maksud, kehendak, niat terhadap perbuatannya. Dengan demikian unsur dengan sengaja telah terpenuhi, dan akibat dari perbuatannya menyebabkan korban Deri Hariwinata alias Ompong meninggal,” kata majelis hakim.
Selama persidangan, Hamdan didampingi para advokat dari LBH Matahati. Sebelumnya, Penasihat Hukum Hamdan mengajukan pembelaan yang pada pokoknya agar Hamdan dijatuhi hukuman yang ringan dengan pertimbangan yaitu Hamdan khilaf dan sangat menyesali perbuatannya, telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Hamdan juga belum pernah dihukum dan kooperatif, berterus terang serta berlaku sopan di persidangan. Selain itu, Hamdan adalah tulang punggung keluarga yang harus memberi nafkah kepada keluarganya.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Hamdan hukuman penjara 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.
Kronologi kejadiannya berawal pada 3 Oktober 2022 ketika angkot R03 yang dikemudikan Hamdan mengetem di dekat Taman Prestasi Tangerang. Di belakangnya datang angkot yang dikemudikan Deri. Hamdan kemudian melajukan angkotnya. Disusul Deri yang kemudian menyalip hingga kemudian terjadi cekcok mulut.
Tiga hari kemudian, Hamdan mendapat kabar bahwa dirinya dicari-cari Deri yang mengajaknya berkelahi untuk menyelesaikan cekcok mulut sebelumnya. Merasa ditantang, Hamdan menyiapkan diri dengan mengambil pisau dapur.
Baru pada Jumat 7 Oktober 2022, Deri dan Hamdan bertemu dan terjadilah duel di antara keduanya di sebuah kebun Kampung Babakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang. Serangan itu kemudian dibalas Hamdan dengan mengambil pisau yang disimpan di kantong celana dan menusukkannya ke perut, dada kiri dan tangan kanan Deri.
Usai perkelahian tersebut, Hamdan kabur ke Lampung dan baru ditangkap polisi pada 1 November 2022. (bpro)