Lolos dari Pelabuhan, Tembaga Impor Miliaran Rupiah Dihancurkan di Kawasan Industri Keroncong

bantenpro.id – Tumpukan batang tembaga berwarna emas kecokelatan membetot perhatian wartawan di halaman sebuah gudang di kawasan Industri Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (09/06/2023).

Tembaga yang ditunjukkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pagi itu bentuknya memanjang dan terlihat masih mulus. Ternyata, tembaga itu adalah barang impor yang dibuat perusahaan asal Cina.

Dan ternyata, tumpukan tembaga bernilai miliaran rupiah itu dikirim ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen impor yang sah.

Tembaga-tembaga tersebut dikirim lewat jalur laut dan masuk melalui pelabuhan di Sumatera Utara, Riau dan Batam. Modusnya, dikirim secara berbarengan dengan barang impor legal. Keberadaan tembaga impor ilegal itu diketahui dari hasil pengawasan post border yang dilakukan Kementerian Perdagangan, setelah barang impor itu keluar kawasan pabean.

“Ini hasil pemantauan kita sejak bulan Januari sampai dengan Mei 2023,” kata Zulkifli Hasan.

Hasil pengawasan post border menunjukkan tembaga-tembaga asal Cina yang telah beredar itu tanpa dilengkapi dokumen berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Pengawasan ini dilakukan oleh Post Border Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang berada di wilayah Banten, Bogor dan Bekasi.

Barang-barang itu kemudian dihancurkan agar tidak sampai ke pasar industri dalam negeri. Pemusnahan dilakukan di halaman pabrik yang diduga terlibat dalam impor ilegal ini.

Baca Juga :  Serius Ndan? Laporkan Kejahatan Via Instagram, Kapolda akan Langsung Datang

Selain tembaga, barang impor ilegal lainnya yang ikut dimusnahkan berupa makanan dan minuman, obat-obatan tradisional dari hasil hutan. Totalnya mencapai 140 ton dengan nilai ekonomi mencapai Rp13,3 miliar.

Mendag menyebut, dampak impor ilegal ini menimbulkan kerugian pendapat negara dari sektor pajak. Selain itu juga menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutus hubungan kerja (PHK).

“Jadi ini bisa mengganggu ekonomi dalam negeri, oleh karena itu harus kita musnahkan,” jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pihaknya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis terhadap perusahaan importir yang melakukan kegiatan impor ilegal. (mst)