Bandar Sampah Gang Macan Divonis Setahun Penjara

bantenpro.id – Sampah bernilai ekonomis dipilah dan dijual ke pengepul. Sedangkan yang tidak punya nilai ekonomis malah dibuang ke pinggiran Sungai Cisadane.

Karena itulah M Subur divonis satu tahun penjara, Rabu pekan lalu. Bandar sampah di Gang Macan Kelurahan Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup.

Dia juga harus membayar denda sejumlah Rp1 miliar. Atau hukumannya bakal ditambah satu bulan kurungan apabila denda tersebut tak dibayar.

Kasus itu bermula ketika pria 60 tahun warga Jalan Iskandar Muda Kelurahan Kedaung Baru ini menggeluti bisnis daur ulang sampah sejak Februari 2017. Dia berperan sebagai penampung sampah untuk dipilah. Subur menggunakan lahan seluas 1 hektare di Gang Macan Kelurahan Kedaung Baru untuk tempat usahanya.

Bandar sampah ini juga mempekerjakan sekitar 15 orang di lahan tersebut. Sampah-sampah yang ditampung di antaranya berasal dari kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terungkap, lahan yang dipakai Subur merupakan milik Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum. Dia menggunakannya tanpa izin.

Selain menggunakan lahan tanpa izin, kegiatan usahanya ternyata juga tak berizin. Itu terungkap berdasarkan kesaksian Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dadang Basuki di persidangan.

Di lahan milik negara tersebut, sampah-sampah yang telah ditampung dipilih dan dipilah. Yang bisa didaur ulang dan dijual ke pengepul dikumpulkan dalam satu wadah. Sedangkan yang tidak laku dijual, dibuang ke pinggiran Sungai Cisadane dekat lokasi penampungan.

Baca Juga :  Besok Sidang di PN Tangerang, Kasus Pencemaran Sungai Cisadane akibat Sampah Liar

Sampah-sampah yang dibuang tersebut menumpuk bak gunung di tepi sungai hingga tingginya mencapai 6 meter dengan luas 6.938 meter persegi. Bisnis ilegal bandar sampah ini baru mencuat ke publik ketika gunung sampah itu longsor sekitar Agustus 2021. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH).

Laporan SAIH berbuntut panjang hingga Subur menjadi terdakwa pencemaran lingkungan di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidangnya telah berjalan sejak 8 Maret 2023.

Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Subur dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Subur didakwa sengaja mencemari lingkungan. Dakwaan ini merupakan dakwaan primair.

Jaksa penuntut umum juga mendakwa Subur dengan dakwaan subsidair sesuai Pasal 98 ayat (2). Subur didakwa melakukan kelalaian sehingga perbuatannya mencemari lingkungan. Dakwaan subsidair inilah yang kemudian terbukti di persidangan.

Majelis hakim yang diketahui Arif Budi Cahyono menyatakan Subur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin memasukkan limbah ke media lingkungan hidup dan karena kelalaiannya mengakibatkan tanah di lahan pembuangan sampah telah rusak dan tercemar.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Subur hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Setalah satu pekan vonis dijatuhkan, Subur belum memberikan jawaban mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Setahu saya belum ada pengajuan banding,” jelas Arif kepada bantenpro.id, Rabu (17/05/2023). (mst)