305 Almarhum Masuk DPS Kota Tangerang, 4.439 Data Pemilih Ganda

bantenpro.id – Terbukti sudah bahwa petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tak serius bekerja. Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Tangerang yang disusun berdasarkan hasil kerja pantarlih banyak masalah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akhirnya mencoret data pemilih bermasalah yang tidak memenuhi syarat tersebut. Itu setelah KPU menerima 707 pengaduan dari masyarakat yang memberikan tanggapan saat pengumuman DPS, beberapa pekan lalu. Selain itu juga berasal dari hasil evaluasi DPS dari panitia pengawas di semua wilayah.

Dari DPS sebanyak 1.368.196 data pemilih, 4.439 di antaranya tercatat dua kali. Kemudian 305 warga yang sudah meninggal juga masuk DPS. Selain itu, sebanyak 39 warga diketahui telah berpindah domisili, 8 pemilih berprofesi sebagai polisi, dan 5 lainnya adalah TNI.

“Jumlah yang dianulir 4.796 pemilih dari DPS kemarin,” kata Ahmad Subhan, Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangerang kepada bantenpro.id, Selasa (16/05/2023).

Masalah lain yang juga cukup banyak adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS. Jumlahnya mencapai 707 orang. Mereka luput didata saat tahapan coklit dilakukan pantarlih.

Subhan menjelaskan, masalah paling banyak terdapat di Kecamatan Cibodas. Sebanyak 762 data invalid terindentifikasi di wilayah itu.

Baca Juga :  Coklit Data Pemilih Tinggal 7 Hari, Pantarlih Kerja Asal-asalan Terancam Penjara

“Paling banyak di Kecamatan Cibodas. Sebanyak 12 orang meninggal dunia, 750 data ganda,” jelasnya.

Atas masalah DPS tersebut, kemudian dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan atau DPSHP. Selain mencoret data pemilih tidak memenuhi syarat, 707 pemilih baru yang sebelumnya tidak tercatat di DPS kini dimasukkan dalam DPSHP.

Subhan menuturkan, total data yang tersusun dalam DPSHP kini sebanyak 1.364.107 pemilih. Dibandingkan dengan DPS sebelumnya, terjadi pengurangan sebanyak 4.089 pemilih.

Data hasil perbaikan itu akan kembali diumumkan ke masyarakat mulai 19 Mei sampai 23 Mei 2023. DPSHP itu akan disebar di masing-masing kantor kelurahan yang ada di Kota Tangerang. Masyarakat bisa memantau data tersebut pada papan pengumuman.

Jika ada tanggapan masyarakat, maka KPU akan melakukan perbaikan akhir lagi atas DPSHP sebelum dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Juni 2023. (mst)