Pinjam HP tapi Tak Dikembalikan, Kasus Penggelapan Berakhir Restorative Justice

bantenpro.id – Kasus dugaan penggelapan berakhir damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Siti Aoliarosida memaafkan Chandra Ramdhan.

Ia bersedia tidak melanjutkan proses hukum atas laporannya terhadap Chandra yang telah meminjam handphone (HP)-nya dan kemudian dibawa kabur.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Yayi Dita Nirmala menyatakan bahwa penyelesaian kasus tercapai melalui proses restorative justice. Kejari Kota Tangerang telah mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan. Restorative justice tersebut berdasarkan surat penetapan Nomor: B-1951/M.6.11/Eoh.2/04/2023.

“Penghentian penuntutan perkara tersebut karena telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak,” ujar Yayi, seperti diberitakan tangerangkota.go.id, Kamis (27/04/2023).

Dalam kasus ini, Siti melaporkan Chandra dengan tuduhan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Chandra kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan kasus ini bermula ketika tersangka Chandra telah menggelapkan HP merek OPPO A95 milik Siti dengan dalih meminjam untuk menghubungi rekannya. Pahadal keduanya baru saling kenal. Setelah ditunggu cukup lama, ternyata HP tidak dikembalikan.

Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang, kejaksaan kemudian memfasilitasi untuk mediasi perdamaian antara kedua belah pihak pada 13 April 2023. Mediasi dihadiri tokoh masyarakat, pemuka agama, penyidik, serta keluarga dari kedua belah pihak.

“Setelah itu disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dan dilakukan ekspos ke Kejaksaan Agung,” tutur Yayi.

Baca Juga :  Baru 2 Jam Masuk Kamar Hotel, Perempuan Tewas  dengan Mulut Berbusa

Proses kesepakatan perdamaian berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Yayi mengungkapkan restorative justice ini merupakan kali ketiga di tahun 2023.

Restorative justice bisa dilakukan jika sesuai dengan persyaratan yang berlaku di antaranya tindak pidana baru dilakukan pertama kali oleh tersangka, pidana yang dilakukan ringan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, serta adanya kesepakatan perdamaian di antara kedua belah pihak.

Sementara itu, Siti dan Chandra merasa bersyukur karena kasus ini bisa berjalan dengan baik dan diselesaikan secara kekeluargaan. Bagi Siti, kejadian ini menjadi pelajaran ke depannya untuk tidak langsung percaya kepada orang yang baru dikenal. (bpro)