Tak Disyaratkan untuk Mendaftar ke KPU, Bacaleg Tetap Butuh SKCK

bantenpro.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih diperlukan saat seseorang hendak mengurus pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota pada kontestasi Pemilu 2024.

Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Rustana mengatakan kendati SKCK tidak tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, namun KPU menambahkan syarat baru yakni surat keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir.

Pun bagi mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun, maka yang bersangkutan wajib melampirkan putusan pengadilan yang sama. Aturan itu tertuang dalam PKPU pasal 11 ayat (1) poin G.

“Pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa ada SKCK. Jadi SKCK tetap ada. Ujung-ujungnya bacaleg tetap akan mengurus SKCK,” kata Rustana kepada bantenpro.id, Rabu (19/04/2023).

Selain hilangnya syarat melampirkan SKCK dalam dokumen administasi pendaftaran bacaleg, syarat lainnya yang dihapus adalah melampirkan daftar riwayat hidup. Kemudian, mekanisme pembuatan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani serta keterangan bebas narkotika yang diatur dalam PKPU terbaru ini juga berbeda dengan peraturan sebelumnya.

Pada Pemilu 2019, KPU mengatur kelas rumah sakit yang dapat mengeluarkan surat sehat bagi bakal calon. Di beleid yang baru, klasifikasi itu dihilangkan.

Baca Juga :  Pemilih Potensial Bertambah 184.317 Jiwa, Mayoritas Pemula Belum Ber-KTP

“Kalau aturan sekarang ini enggak ada level, yang jelas dia harus membuat surat sehat jasmani dan rohani dan narkotika itu dari pusat kesehatan pemerintah, seperti puskesmas atau RSUD, atau dari BNN, setingkat kabupaten atau kota,” kata Rustana.

Rustana menuturkan, surat keterangan sehat dan bersih dari narkotika berlaku selama tiga bulan saat diajukan sebagai syarat pencalonan.

Rustana menjelaskan, pendaftaran pencalonan itu akan dibuka mulai tanggal 1-14 Mei 2023. Partai politik yang hendak mengajukan kadernya sebagai bakal calon legislatif itu harus terlebih dahulu mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Jika sudah mengakses dan melengkapi persyaratan via online, para parpol juga diwajibkan menyerahkan dokumen fisik ke KPU.

“Dokumen fisik itu tanggal 1-14 Mei. Untuk teknisnya masih didiskusikan oleh internal kami,” jelasnya. (mst)