bantenpro.id – Pegawai non-ASN alias honorer di Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa tersenyum gembira lebaran tahun ini. Mereka akan mendapat tunjangan hari raya (THR) sesuai kebijakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Besaran THR bagi pegawai non-ASN dituangkan dalam Keputusan Bupati Tangerang Nomor 903/Kep.270-Huk/2023 tertanggal 11 April 2023. THR diberikan kepada tenaga kerja kontrak, tenaga harian lepas (THL), guru honorer, tenaga pengamanan bencana, sopir, kernet, hingga penyapu jalan.
Tenaga kerja kontrak akan mendapat THR dengan besaran Rp1.500.000 per orang. Sedangkan pegawai non-ASN lainnya akan diberikan THR masing-masing sebesar Rp800.000.
(bpro)