Surat Permintaan Bingkisan THR ke Pengusaha Diviralkan di Twitter

bantenpro.id – Beredar surat permintaan bingkisan hari raya oleh oknum pengurus organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Surat itu ditujukan kepada perusahaan di sana. Belakangan, permintaan bingkisan itu menuai keluhan dari pengusaha.

Surat tersebut kemudian diviralkan di media sosial Twitter melalui cuitan pengguna @AndiCioe pada 04 April 2023. Dalam foto yang diunggah, tampak surat berkop salah satu ormas itu berisikan permohonan partisipasi sinergi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

“Alangkah bahagianya pada bulan yang penuh hikmah ini Bapak/Ibu pimpinan dapat menyisihkan rizkinya,” tulis surat ormas yang disebutnya sebagai surat cinta oleh Andi.

“Rizki yang diterima pada kami insyaallah akan kami kembalikan lagi haknya untuk meringankan anggota kami maupun keluarga setiap anggota berbahagia mendapat suatu bingkisan,” sambung isi surat tersebut.

Permintaan bingkisan oleh ormas kepada perusahaan itu pun menuai keluhan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang. Ketua Apindo Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine mengakui kegiatan meminta bingkisan oleh ormas itu membuat para pengusaha resah.

“Pungutan seperti ini tidak bisa dibenarkan karena perusahaan juga sudah membayar pajak, dan mempunyai kewajiban memberikan THR kepada karyawan, jangan dibebankan lagi dengan hal seperti ini,” kata Herry kepada bantenpro.id, Kamis (06/04/2023).

Herry mempertanyakan legalitas dari permohonan bingkisan tersebut. Karenanya, Apindo meminta pemerintah dan kepolisian untuk menelusuri dan menjawab keresahan para pengusaha.

Baca Juga :  Viral Surat Satpol PP Minta-Minta THR di Banten

“Bukan permasalahan besaran uang yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, tapi legalitasnya yang kami pertanyakan, kalau tanpa legalitas begini bisa disebut pungutan liar. Ini harus disikapi oleh aparatur,” jelas Herry.

Sementara itu, Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menganggap isi surat itu tidak mengandung ancaman. Penjabat tertinggi di polres itu mengatakan pihaknya akan bertindak jika ada unsur pemaksaan dari pihak yang meminta.

Namun, kata Zain, pihaknya tak akan langsung memberikan sanksi kepada pihak yang meminta tersebut. Polisi akan membina agar tidak melakukan perbuatan serupa.

“Kalau ada pemaksaan dan pengancaman yang tidak dibenarkan, dan nanti akan kita panggil untuk kita imbau,” jelas Zain. (mst)