Pemotor Tewas Bernama Sidik, Sopir Truk Melanggar Jam Operasi Terancam Penjara

bantenpro.id – Polisi memeriksa sopir truk tanah yang terlibat kecelakaan maut di Jalan MH Thamrin Kota Tangerang bernama Ipin. Hasil pemeriksaan sementara, sopir melanggar jam operasional angkutan tanah di wilayah Kota Tangerang.

Polisi juga mempertimbangkan akan menjerat Ipin dengan sangkaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Korban diketahui bernama Muhamad Sidik, pengendara motor Honda Supra X merah bernopol B-6601-CUA.

Kepala Unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Badruzzaman mengatakan, saat ini Ipin menyandang status terperiksa. Ia telah diamankan beserta truk yang dikemudikannya.

“Rencana kita periksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara dan besok kita gelar penyelidikan ke penyidikan,” ujar Badruzzaman kepada bantenpro.id, Senin (03/04/2023).

Polisi menyiapkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, subsider Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tanah dan Pasir, untuk mentersangkakan sopir.

Adapun Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan bahwa kecelakaan karena kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

“Jika dari hasil BAP pasal-pasal itu terpenuhi, maka pasal itu yang akan kita gunakan untuk mentersangkakan sopir itu,” jelasnya.

Badruzzaman mengungkapkan, jenazah korban Muhamad Sidik telah diserahkan kepada pihak keluarga. Rencananya, jasad korban akan dikebumikan pada malam ini.

Baca Juga :  Satu Malam Tenggelam di Situ Batusari, Ridho Ditemukan Tak Bernyawa

“Tadi pihak keluarga sudah datang ke RSUD Kabupaten Tangerang, rencananya akan dimakamkan malam ini juga,” jelasnya.

Sementara, sopir truk Ipin mengaku terpaksa melanggar jam operasional angkutan tanah lantaran mengejar target mengirim tanah di wilayah Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

Sopir asal Pandeglang itu mengangkut tanah dari daerah Ciomas, Kabupaten Serang.

“Terpaksa harus jalan siang, kalau malam takutnya hujan, kalau hujan kan enggak bisa keluar lagi, kejebak karena jalannya licin, jalan juga susah lewatnya,” kata Ipin kepada bantenpro.id.

Menurut Ipin, perjalanan siang hari itu juga guna mengantisipasi borosnya uang jalan. Sekali perjalanan, Ipin diberi upah Rp1 juta. (mst)