bantenpro.id – Polisi menangkap seorang pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang (Rutan Tangerang) berinisial IC. Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia 25 tahun itu menajdi perantara jual beli narkotika jenis ganja.
Seperti diberitakan Tempo Jumat (24/03/2023), IC ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Komisaris Besar Polisi Suhermanto menyatakan IC berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk BI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“IC saat digeledah rumahnya di Serang sedang bertugas di Rutan Tangerang. Petugas kami menjemputnya,” kata Suhermanto.
Penangkapan IC berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika yg dikirim melalui paket ekspedisi.
“Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pendalaman informasi yang berawal dari paket JNT yg diduga di dalamnya narkotika jenis ganja,” ujar Suhermanto.
Kronologi Penangkapan
Pada Sabtu 11 Maret 2023 pukul 22.00, tim Diresnarkoba Polda Banten mendalami informasi dan menggeledah rumah di Kelurahan Banjarasari, Kecamatan Walantaka Kota Serang. Di rumah IC itu ditemukan paket JNT yang diduga di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.
“Paket dibungkus warna kuning di atas meja tamu itu disebutkan HN, istri IC, adalah milik suaminya yang sedang berdinas di Rutan Jambe,” kata Suhermanto.
Polisi langsung mencokok IC sedang bertugas pada Ahad dini hari 12 Maret 2023 pukul 01.30. Pada saat itu IC berdinas sebagai petugas regu jaga di Rutan Tangerang Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, paket ganja tersebut merupakan pesanan BI, yang kini buron. Tersangka IC mendapatkan uang transferan dari BI sebesar Rp 3 juta untuk pembelian narkotika jenis ganja.
IC membeli ganja dari akun Instagram bernama @indonesiaweed_. Tersangka membeli ganja seharga Rp1.250.000 yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNT.
Dari hasil penangkapan itu, tim Dirnarkoba Polda Banten menyita beberapa barang bukti. Di antaranya satu buah paket yang di dalamnya berisikan ganja dengan berat bruto 49,93 gram.
Ganja itu dikemas dengan bungkus plastik warna hitam bertuliskan INDONESIAWEDD kemudian dibalut dengan kain warna hijau lalu dibungkus dengan plastik warna kuning. Nama pengirim AMALIA COLLECTION dan penerima tersangka IC.
“Paket ganja itu disita dari saksi, yaitu istrinya HN, dan satu handpone merek Oppo F7 warna Hitam,” kata Suhermanto.
Petugas Rutan Tangerang itu kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Banten. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang Zaenal Fikri membenarkan IC adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami menyerahkan proses hukum kepada Polda Banten yang menangani perkara ini,” kata Fikri seperti diberitakan Tempo.
Fikri menyatakan mengawasi dengan ketat petugas Rutan Tangerang pascapenangkapan IC. Pihaknya mendukung upaya pemberantasan narkoba, termasuk terhadap aparat penegak hukum. (bpro)