Bawa Celurit Bacok Lawan, Polisi Tangkap 5 Pelaku Tawuran

bantenpro.id – Polisi menangkap lima pelaku pengeroyokan dan pembacokan seorang remaja dalam sebuah tawuran di Kota Tangerang. Korban, MRA remaja berusia 16 tahun mengalami luka serius terkena bacokan celurit para pelaku.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Kota. Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, lima pelajar itu ditangkap karena terlibat tawuran dan membuat korban mengalami luka-luka serius akibat bacokan celurit.

“Korban terkena sabetan celurit pada bagian kepala dan lengan dengan luka sobek,” kata Zain dalam keterangan tertulis, Senin (20/03/2023).

Dua pelaku berinisial MB (17 tahun) dan MFI (16) merupakan pelaku pembacokan terhadap korban MRA (16). Sementara IWM (17), MIS (16) dan A alias Peong (22) turut diamankan lantaran berperan dalam aksi tawuran itu.

Peristiwa tawuran itu terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023 dini hari sekitar jam 02.30 WIB di Jalan Mess Kumafiber, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Menurut Zain, kejadian berawal dari kelompok pelaku mendatangi kelompok korban dengan melempar petasan dan sambil mengacungkan sajam, hingga tawuran pun terjadi.

“Kelompok pelaku itu melempar petasan dan sambil mengacungkan sajam,” kata Zain.

Selanjutnya, atas laporan aksi tawuran yang mengakibatkan korban luka, polisi langsung bergerak mengumpulkan saksi dan melakukan olah TKP.

Baca Juga :  10 Orang Diamankan di Desa Cengklong, Polisi Sita Celurit dan Golok

Dari hasil pengusutan lima orang pelaku ditangkap pada Minggu siang 19 Maret pukul 13.00 WIB. Pelaku pembacokan MB dan MFI ditangkap saat nongkrong di sebuah warung dekat Jembatan Berendeng.

Dari keterangan keduanya, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lain yang berperan dalam aksi tawuran itu. Dari tangan mereka polisi menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

“Kelima pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP,” ujar Zain. (mst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *