Besok Sidang di PN Tangerang, Kasus Pencemaran Sungai Cisadane akibat Sampah Liar

bantenpro.id – Kasus pencemaran Sungai Cisadane akibat penampungan sampah liar di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, sampai juga ke meja hijau. Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan sidang perkara pidana dengan terdakwa M Subur ini besok, Rabu (15/03/2023).

Terdakwa merupakan seorang pengurus lingkungan di wilayah Kecamatan Neglasari. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melayangkan panggilan terhadap 10 orang saksi untuk didengar keterangannya di muka persidangan besok.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Tangerang Budhi Fitriadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 10 orang saksi yang berkaitan dengan kasus pencemaran lingkungan tersebut.

Budhi belum dapat memastikan kehadiran para saksi yang dipanggil itu. Saksi dikasih tenggat waktu mengonfirmasi kehadirannya hingga esok pagi.

“Untuk konfirmasi kehadiran mungkin besok pagi jam 9,” tuturnya.

Persidangan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Fattah Ambiya Fajrianto.

Diketahui, lokasi penampungan sampah liar yang berada di tepi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, telah ditutup oleh Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 23 September 2021. Tempat penampungan liar tersebut diduga menjadi sumber pencemaran air sungai.

Pada saat itu, bantenpro.id mendapat kesempatan mewawancarai M Subur yang saat ini telah menjadi terdakwa kasus ini. Dia mengungkapkan, ada lebih dari 20 pengelola yang terlibat dalam aktivitas penampungan sampah liar di tempat tersebut. (mst)