Coklit Data Pemilih Tinggal 7 Hari, Pantarlih Kerja Asal-asalan Terancam Penjara

bantenpro.id – Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana pemilu. Itu terjadi jika Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) lalai atau bahkan sengaja bekerja asal-asalan saat coklit.

Pantarlih yang bekerja tidak sesuai aturan dapat mengakibatkan warga tidak masuk sebagai calon pemilih. Jika itu terjadi, Pantarlih terancam dipenjara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai kinerja Pantarlih di Kota Tangerang belum maksimal. Penyebabnya, Pantarlih menganggap coklit sebagai kerja sampingan.

“Coklit itu dilakukan pada saat mereka pulang kerja, dan itu pun terbatas karena malam hari. Idealnya kita bertamu itu enggak mungkin sampai larut malam. Ya paling maksimal jam 9 malam,” kata Ahmad Subhan, Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangerang kepada bantenpro.id, Selasa (07/03/2023).

Tahapan coklit pemutakhiran data pemilih menyisakan waktu satu minggu lagi. Namun, data yang dimutakhirkan saat ini baru mencapai 65 persen dari total hak suara se-Kota Tangerang dengan jumlah 1.378.686 jiwa.

Subhan mengingatkan Pantarlih harus serius dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Jangan sampai petugas melakukan kelalaian sehingga menyebabkan warga kehilangan hak pilih.

Subhan menjelaskan, kelalaian petugas Pantarlih dalam menjalankan tugasnya yang mengakibatkan orang lain kehilangan hak pilihnya bisa dipidana penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 203 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  305 Almarhum Masuk DPS Kota Tangerang, 4.439 Data Pemilih Ganda

“Bisa dipidana menurut Undang-undang Pemilu jika kelalaian itu mengakibatkan seseorang kehilangan hak pilihnya,” kata Subhan.

Subhan mengimbau agar para Pantarlih ini melakukan coklit sesuai kondisi sebenarnya. Termasuk pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili harus dibuktikan dengan bukti otentik seperti akta kematian atau pencabutan berkas kependudukan.

Selain itu, kata Subhan, Pantarlih tidak boleh melakukan praktik joki coklit. Sebab, hal itu akan memperbesar potensi kesalahan pemutakhiran data pemilih.

“Apalagi kalau dampaknya itu sampai coklit yang dikerjakan oleh joki itu sampai menyebabkan seseorang kehilangan hak pilih, itu jelas bisa dipidana,” jelasnya.

Potensi pelanggaran dalam tahapan Pemilu termasuk coklit bisa dilaporkan ke Bawaslu. Kemudian, laporan akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk ditelaah apakah memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak. Yang bisa melapor adalah masyarakat atau pengawas pemilu.

Sebagai informasi, KPU melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara mengerahkan Pantarlih ke setiap rumah warga secara door to door. Dari pintu ke pintu. Pantarlih yang berjumlah satu orang per TPS itu melakukan proses pencocokan dan penelitian dengan cara membandingkan data pemilih potensial dengan fakta lapangan.

Pantarlih melakukan coklit sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Warga yang sudah terverifikasi lewat proses coklit nantinya akan dimasukkan ke dalam data pemilih sementara (DPS), lalu diproses lagi untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. (mst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *