bantenpro.id – Mantan Kepala Unit BRI Pinang Kota Tangerang Dian Prewitasari dihukum lima tahun penjara. Dia terjerat kasus kredit fiktif senilai total Rp1,2 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Dian Prewitasari terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan.
Motif kredit fiktif ini adalah agar jumlah nasabah peminjam di BRI Unit Pinang bertambah. Alasannya sederhana; kejar target.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada 20 Februari 2023 lalu terungkap, modus yang dilakukan Dian Prewitasari adalah dengan mengajukan pinjaman fiktif menggunakan delapan foto KTP milik orang-orang yang dikenalnya.
Ada sebanyak delapan orang kenalannya yang dimintai untuk mengirimkan foto KTP melalui aplikasi WhatsApp. Kepada pemilik KTP, Dian Prewitasari beralasan akan digunakan sebagai referral rekening dan akan diberikan suvenir dari BRI.
Niat Dian Prewitasari membuat pinjaman fiktif timbul setelah lima bulan sejak Januari 2019 target untuk menambah jumlah nasabah tak pernah tercapai. Padahal sejak bulan itu dia telah mendapat arahan dari pimpinan kantor cabang untuk menambah jumlah peminjam.
Jalan pintas pun ditempuh. Dian Prewitasari kemudian mencetak foto KTP milik kenalannya tersebut dan mengisi formulir pengajuan pinjaman. Ia juga memalsukan tanda tangan peminjam. Semua dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik KTP.
Jenis pinjaman yang diajukan yaitu dengan sistem cash cool atau agunan cash tabungan/deposito. Delapan peminjam fiktif itu mengajukan nilai pinjaman bervariasi dengan keseluruhan total Rp1,2 miliar. Tepatnya Rp1.251.000.000.
Dian Prewitasari juga meminta dicetakkan buku tabungan dan kartu ATM kepada anak buahnya. Dia juga memakai userid last ID Mantri milik pegawai agar sistem dapat memproses pinjaman tanpa kehadiran dan tanda tangan debitur.
Setelah semua proses dalam sistem selesai dilakukan, Dian Prewitasari kemudian melakukan penarikan melalui teller dan mesin ATM secara bertahap. Kepada pegawai di kantornya, Dian Prewitasari beralasan debitur ada di ruangannya. Dia juga mengancam petugas teller, customer service dan mantri apabila tidak menuruti kemauan maka kontrak kerja tidak akan diperpanjang.
Uang hasil kredit fiktif digunakan untuk meningkatkan kinerja pinjaman dan simpanan di BRI Unit Pinang dan menalangi angsuran debitur. Sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadi.