Curi Uang Rp3 Juta dari Kotak Infak Masjid di Bugel Mas Indah, Pria Ini Dihukum 2 Tahun Penjara

bantenpro.id – Abdul Kahar divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dia duduk di kursi pesakitan karena mencuri uang Rp3.174.500 dari kotak infak di Masjid Al Furqon Perumahan Bugel Mas Indah, Jalan Tembaga 1 Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Pria berusia 27 tahun itu merupakan warga Kelurahan Binong Permai, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Abdul Kahar ketahuan mencuri pada 28 September 2022 lalu. Majelis hakim yang diketuai oleh Masduki pada sidang 27 Februari 2023 menilai, Abdul Kahar terbukti bersalah atas kasus pencurian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap hakim Masduki saat membacakan amar putusan, seperti yang dikutip bantenpro.id, Jumat (03/03/2023).

Perbuatan Abdul Kahar dinilai telah merugikan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Furqon sebesar Rp3.174.500, sehingga patut diganjar hukuman penjara. Ancaman pidana ini sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun vonis terhadap Abdul Kahar itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar hakim menjatuhkan putusan 3,5 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan adalah Abdul Kahar mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga :  Langganan Maling, Griya Artha Sepatan Kebobolan Lagi

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat terdakwa Abdul Kahar berjalan kaki melewati Masjid Al Furqon pada 28 September 2022 pukul 01.00 WIB. Pada saat itu masjid dalam keadaan lampu penerangan mati.

Abdul Kahar kemudian timbul niat mengambil uang dari kotak infak. Maka dia kemudian memanjat pagar masjid dan masuk ke dalam masjid dengan cara merusak jendela menggunakan obeng.

Di dalam masjid, Abdul Kahar merusak gembok tiga buah kotak infak dengan obeng yang sama dan mengambil seluruh isinya.

Apes. Saat Abdul Kahar keluar melalui jendela yang sama, dia kepergok warga setempat, yakni Hayyan Irfan Fauzi dan Syahrul Ichsan. Keduanya langsung berteriak maling dan Abdul Kahar berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan di persidangan, Abdul Kahar mengakui telah mencuri kotak infak. Uang dari kotak amal itu niatnya akan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Namun karena aksinya kepergok, dia belum sempat menikmatinya. Uang tersebut kini akhirnya dikembalikan ke DKM Al Furqon. (bpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *