bantenpro.id – Pria yang satu ini bukan untuk dicontoh. Sebut saja namanya Emon (bukan nama sebenarnya). Seharusnya sebagai suami sekaligus kepala rumah tangga, pria 34 tahun ini bertanggung jawab menafkahi istrinya.
Tetapi ia hanya sibuk keluyuran dan main judi online. Sedangkan istrinya sibuk bekerja. Dora (bukan nama sebenarnya) menjadi perawat di rumah sakit demi untuk makan sehari-hari.
Dora terbilang masih muda. Usianya sekarang baru 28 tahun. Mereka menikah tiga tahun lalu, di tahun 2019.
Sebagaimana layaknya pasangan suami istri yang baru menikah, rumah tangga Emon dan Dora awalnya baik-baik saja. Mereka berdua tinggal di rumah orang tua Emon di bilangan Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Selama berumah tangga, keduanya juga belum dikaruniai anak.
Permasalahan di rumah tangga Emon dan Dora mulai muncul di tahun 2022. Emon tak punya pekerjaan tetap sehingga yang memenuhi kebutuhan rumah tangga adalah Dora.
Selain tak punya pekerjaan tetap, Emon lebih senang pergi keluyuran bersama teman-temannya dan pulang larut malam. Parahnya lagi, Emon hobi judi online.
Dora sering menegur dan minta Emon berubah. Sekali dua kali Emon menurut meski diwarnai pertengkaran terlebih dahulu. Namun ia kembali mengulangi perilakunya hingga terungkap Emon memiliki utang banyak akibat judi online. Dora pun marah besar dan tak bisa memaafkan lagi.
Pada 10 Januari 2023 Dora memutuskan pulang ke rumah orang tuanya di bilangan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Dora juga memblokir kontak telepon Emon sehingga keduanya tak pernah lagi berkomunikasi.
Mungkin bagi Dora lebih baik menjanda daripada tinggal bersama suami yang tidak punya pekerjaan tetap dan hobi main judi. Akhirnya pada 1 Februari 2023, dia pun menggugat cerai Emon ke Pengadilan Agama Tangerang.
Hakim berusaha merukunkan pasangan suami istri itu. Namun tak berhasil. Pengadilan juga telah berulang kali memanggil Emon. Tetapi Emon tak pernah mau datang ke pengadilan.
Pada Kamis (16/02/2023) kemarin, majelis hakim yang menangani perkara Dora akhirnya mengabulkan gugatan cerainya.
“Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba’in shughra Tergugat terhadap Penggugat,” bunyi kutipan putusan majelis hakim dikutip bantenpro.id, Senin (20/02/2023). (bpro)