bantenpro.id – Sejak dibentuk lima tahun lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang sudah dua kali pindah kantor. Ternyata sampai saat ini Bawaslu Kota Tangerang belum punya kantor sendiri.
Kantor yang ditempati di Jalan Nyi Mas Melati Kota Tangerang saat ini, statusnya cuma pinjam pakai dari Pemerintah Kota Tangerang. Ini masih mending. Bawaslu bisa lebih berhemat.
Sebab sebelumnya selama dua tahun sejak dibentuk, Bawaslu terpaksa mengontrak sebuah rumah di Jalan Marga, Kelurahan Sukasari untuk berkantor.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, kantor yang saat ini ditempati adalah rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang. Karena tak ditempati sekda, Bawaslu pun meminjam bangunan berlantai dua tersebut.
“Kaitan dengan kantor yang hari ini sifatnya pinjam pakai dari Pemerintah Kota Tangerang,” kata Agus kepada bantenpro.id, Selasa (01/02/2023).
Agus menjelaskan, Bawaslu Kota Tangerang sewaktu-waktu bisa saja berpindah kantor lagi bila rumah dinas sekda ini ingin dipakai. Pasalnya, bangunan tersebut hanya dipinjamkan. Bukan dihibahkan.
Agus menilai bangunan yang saat ini ditempati Bawaslu belum cukup representatif untuk difungsikan sebagai kantor penyelenggara pemilu. Idealnya, kata Agus, kantor Bawaslu harus memiliki ruangan masing-masing divisi. Punya ruang rapat internal, rapat pleno, ruang penyelesaian sengketa dan ruang sidang.
Bawaslu Kota Tangerang belum bisa memaksimalkan fungsi kantor karena keterbatasan ruangan dan tidak adanya kewenangan untuk merenovasi. Bagi Bawaslu, keterbatasan ini melemahkan fungsi kelembagaan.
“Ruang kesekretariatan saja menumpuk di lantai bawah. Harusnya masing-masing divisi punya ruangan, sekarang satu area di situ lah teman-teman melakukan tugas administrasinya,” tuturnya.
Agus mengatakan Bawaslu Kota Tangerang telah melayangkan surat permohonan agar rumah dinas sekda itu dihibahkan saja. Surat tersebut dilayangkan pada 2020. Namun sampai hari ini belum ada perkembangan sesuai harapan.
“Kalau bangunan ini dihibahkan, kita dari Bawaslu Kota Tangerang bisa mengusulkan ke Bawaslu RI selaku pemegang anggaran agar bangunan ini bisa dilengkapi secepatnya, sehingga fungsi pelayanan dari Bawaslu bisa maksimal,” jelasnya. (mst)
Follow berita bantenpro.id di Google News