Kisah Mama Muda Ditinggal Suami Kawin Lagi, Gugat Cerai Tapi Ditolak Hakim

bantenpro.id – Siapa yang bisa tahu akhir dari sebuah kisah percintaan kecuali Tuhan? Seperti dialami ibu muda berusia 25 tahun warga Kota Tangerang ini.

Sebut saja namanya Dora (bukan nama sebenarnya). Dua bulan menikah, ia ditinggal suaminya. Usia Dora saat itu baru 18 tahun. Ia sedang hamil dua bulan ketika suaminya pergi meninggalkan rumah.

Kisahnya diawali ketika Dora baru saja lulus sekolah menengah atas (SMA) tahun 2016. Pada tahun itu, ia memutuskan menikah dengan pria pujaan hatinya. Sebut saja namanya Emon (bukan nama sebenarnya). Usia Emon saat itu 20 tahun.

Pasangan muda ini kemudian sepakat tinggal bersama di satu rumah. Tetapi ternyata menikah di usia muda tak seindah yang ia bayangkan. Impian Dora memiliki keluarga yang harmonis sakinah, mawadah dan warahmah pupus. Sering terjadi pertengkaran keduanya. Perdebatan terus-menerus. Hingga puncaknya Emon pergi meninggalkan rumah di saat Dora sedang hamil 2 bulan.

Dora jelas kecewa ditinggalkan oleh pria yang telah menikahinya. Bukannya bertanggung jawab, malah meninggalkannya dalam keadaan di mana wanita membutuhkan keberadaan suami. Tujuh bulan kemudian, di tahun 2017, Dora melahirkan bayi perempuan. Emon masih tak diketahui keberadaannya.

Walau tidak ada sosok suami di sisinya, Dora bertekad membesarkan anaknya. Sambil terus mencari tahu keberadaan Emon.

Baca Juga :  Suami Pengangguran tetapi Hobi Judi, Perawat Muda Ini Pilih Menjanda

Tujuh tahun berlalu. Dora mendapat kabar keberadaan Emon. Namun dia tak tahu di mana rumahnya. Yang lebih menyakitkan, Dora mendapat kabar Emon telah menikah lagi. Sampai akhirnya pada suatu hari, Dora berhasil menghubungi seorang perempuan yang ternyata adalah istri baru Emon.

Perasaan Dora saat itu campur aduk. Ditinggal suami selama tujuh tahun dan tak pernah diberi nafkah, sang suami malah kawin lagi. Kecewa, menangis dan marah. Namun dia tidak bisa berbuat apa-apa.

Dora kemudian mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tangerang pada 18 Januari 2023. Namun hakim tak mengabulkannya.

Dalam surat gugatannya, Dora sebenarnya telah menjelaskan secara runut dan jelas duduk perkaranya. Tetapi karena Dora tak menuliskan alamat jelas Emon, surat gugatan itu dianggap cacat formil. Dora sendiri memang tidak mengetahui di mana lengkapnya alamat tinggal Emon.

“Bahwa surat gugatan harus memuat identitas, posita dan petitum yang jelas. Sementara dalam surat gugatannya, Penggugat tidak memuat alamat Tergugat dengan jelas. Surat gugatan Penggugat yang tidak memuat alamat Tergugat dengan jelas dipandang mengandung cacat formil, maka patut dinyatakan tidak dapat diterima,” bunyi pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara Dora, dikutip bantenpro.id, Rabu (01/02/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa Emon selaku Tergugat tak pernah hadir di persidangan. Hal ini disebabkan karena surat panggilan gagal sampai di tangan Tergugat.

Baca Juga :  Gaya Elit Ekonomi Sulit, Istri di Tangerang Gugat Cerai Suami

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” tulis putusan hakim.

(bpro)

Follow berita bantenpro.id di Google News

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *