Gaya Elit Ekonomi Sulit, Istri di Tangerang Gugat Cerai Suami

bantenpro.id – Dora (bukan nama sebenarnya) sebelumnya tak pernah membayangkan jika usia perkawinannya hanya berumur enam tahun. Pada Kamis 12 Januari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tangerang mengabulkan gugatan cerai Dora terhadap suaminya, sebut saja namanya Emon. Usianya 34 tahun.

Dora tak tahan lagi dengan kelakuan Emon yang sering berkata-kata kasar dan sering melakukan kekerasan. Perempuan berusia 36 tahun ini juga sangat kesal dengan tabiat suaminya yang membesarkan gengsi. Mengikuti gaya hidup teman-temannya dan rela berutang hanya untuk mengikuti tren. Padahal kondisi keuangan mereka tak mendukung. Ibarat pepatah; besar pasak daripada tiang.

Emon yang berpendidikan sarjana ini bekerja sebagai karyawan swasta. Tetapi hasil jerih payahnya bekerja banyak yang dihabiskan untuk foya-foya. Sementara, kebutuhan keluarga menjadi nomor dua. Emon berat mengeluarkan uang untuk kewajiban ekonomi rumah tangga.

Beruntung Dora juga masih bekerja sebagai karyawan swasta di bagian administrasi. Sehingga untuk kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan anak lebih banyak ditanggung olehnya. Selama menjalani rumah tangga Dora dan Emon telah dikaruniai dua orang anak. Mereka bertempat tinggal di bilangan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Dora kesal suaminya belum bisa mengontrol antara keinginan dan kebutuhan. Sering ia menegur gaya hidup elit suaminya itu. Namun setiap ditegur, kekerasan dari suami yang didapat. Tak sanggup menahan sakit hati, Dora menggugat cerai Emon pada 15 Desember 2022 di Pengadilan Agama Tangerang.

Baca Juga :  Mahasiswi UPH Lapor Polisi, Dianiaya Pacar Gegara Menolak Pulang Bareng

“Tergugat dalam memberikan nafkah lahir dan nafkah anak hanya sekadarnya, yang mana untuk kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan anak lebih banyak ditanggung oleh Penggugat, sehingga antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan masalah keuangan,” bunyi kutipan duduk perkara dalam putusan pengadilan dikutip bantenpro.id, Kamis (19/01/2023).

Kekerasan yang dialami Dora tak cuma dalam bentuk kata-kata kasar. Melainkan juga kekerasan fisik. Umumnya pertengkaran tersebut disebabkan persoalan keuangan.

“Tergugat sering berkata-kata kasar, seperti anjing, babi, bangsat kepada Penggugat, sehingga menyakiti hati Penggugat. Hal tersebut disebabkan perselisihan masalah sepele. Tergugat sering melakukan KDRT kepada Penggugat, seperti mencekik leher, menjambak rambut, dan menendang badan Penggugat. Hal tersebut disebabkan masalah keuangan,” bunyi kutipan perkara dalam putusan pengadilan.

Pengadilan telah melakukan upaya perdamaian dan mediasi untuk mempertahankan rumah tangga Dora dan Emon. Tetapi upaya tersebut selalu gagal karena Emon tak pernah mau datang ke pengadilan. Pun saat sidang. Emon tak pernah sekalipun hadir. Akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Dora. (rian)

Follow berita bantenpro.id di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *