bantenpro.id – Kasus dugaan pembobolan rekening nasabah terjadi di salah satu bank milik negara cabang Tangerang. Terduga pelakunya –oknum pegawai bank– berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp8,5 miliar. Tepatnya Rp8.530.120.000.
Perbuatan terduga pelaku dilakukan dalam kurun waktu periode April 2022 sampai dengan Oktober 2022. Kerugian negara timbul manakala bank milik negara tersebut mengganti uang para nasabah yang menjadi korban. Kasus itu pun kini tengah disidik Kejaksaan Tinggi Banten.
“Saya ingin menjelaskan surat perintah penyidikan, ini terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas, terjadi di salah satu bank milik negara di cabang Tangerang sehingga merugikan keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (05/01/2023).
Perintah penyidikan atas perkara ini ia tandatangani dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04/M.6/Fd.1/01/2023. Kasus pembobolan ini dilakukan oleh oknum pegawai bank dengan mengotak-atik rekening beberapa nasabah prioritas dan melakukan manipulasi transaksi hingga kemudian menggelapkan dananya. Perbuatan ini dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah.
“Dari perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian bagi bank tersebut Rp8,5 miliar,” ujarnya.
Leonard juga menjelaskan bahwa tim penyidik telah diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak terkait agar segera dapat menetapkan tersangkanya.
“Untuk memperlancar penyidikan belum bisa disampaikan bank apa nanti akan kami sampaikan (nama bank) dari anggota Himpunan Bank Milik Negara tersebut,” terangnya.
Jaksa akan menjerat tindakan pembobolan dana nasabah ini dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (bpro)
Follow berita bantenpro.id di Google News