bantenpro.id – Sistem penindakan pelanggar lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diterapkan di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Tangerang mulai Senin (09/01/2023).
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, tujuan penggunaan sistem ETLE ini untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Sistem tilang ETLE ini akan segera diterapkan pekan depan tepatnya hari Senin,” kata Zain dalam keteranngannya, Kamis (05/01/2023).
Saat ini, kata Zain, baru ruas Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang saja yang telah terpasang kamera ETLE statis. Ke depannya, Polres bersama Dinas Perhubungan Kota Tangerang akan memasang kamera ETLE di empat titik jalan. yakni Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, dan Jalan Satria Sudirman kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Selain ETLE statis, juga akan ada kamera ETLE portabel yang dapat dilepas pasang oleh petugas dan ETLE mobile yang dapat bergerak ke lokasi-lokasi yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas dan tindak kejahatan.
“Saya berharap keberadaan kamera ETLE ini dapat membantu kita dalam membuat masyarakat Kota Tangerang menjadi lebih tertib dalam berlalu lintas. Ada atau tidaknya petugas, masyarakat harus tertib berlalu lintas demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya. (mst)
Follow berita bantenpro.id di Google News